Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, baru saja mengumumkan bahwa jumlah mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang setelah lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 mencapai 3.489 orang. Angka ini mencerminkan bahwa minat para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unhas sangat tinggi, dengan hanya 181 orang yang memilih untuk tidak mendaftar ulang.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muhammad Ruslin, menyatakan komitmen universitas untuk mengurangi jumlah calon mahasiswa yang mundur, terutama karena alasan finansial. Universitas terus berusaha memberikan solusi untuk memastikan setiap calon mahasiswa memiliki akses yang adil terhadap pendidikan tinggi.
Melihat perkembangan dari tahun ke tahun, data menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang menurun secara signifikan selama tiga tahun terakhir. Ini menjadi pertanda positif bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Tren Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa di Unhas
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, dari 2.517 peserta yang lulus dari SNBP, sebanyak 2.296 orang melakukan daftar ulang, sementara 221 orang mundur. Angka ini setara dengan 8,78 persen. Pada tahun 2024, dari 2.822 peserta lulus, sebanyak 2.620 orang melanjutkan pendaftaran, dan 202 orang tidak melanjutkan, mencatat 7,16 persen.
Pada tahun 2025, jumlah yang lulus meningkat menjadi 3.140, di mana 2.938 peserta melakukan pendaftaran ulang dan 202 peserta lainnya mundur, yang mencatat 6,43 persen. Sedangkan tahun 2026 menunjukkan angka tertinggi dengan 3.489 peserta lulus, di mana 3.308 orang melakukan pendaftaran ulang.
Penurunan jumlah peserta yang tidak melanjutkan ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak universitas untuk mempertahankan tren positif ini di tahun-tahun mendatang. Komitmen untuk menjaga akses pendidikan tinggi yang terjangkau tetap diutamakan.
Strategi Unhas dalam Meningkatkan Akses Pendidikan Tinggi
Pihak Unhas telah melaksanakan berbagai langkah strategis guna mendukung calon mahasiswa baru. Seperti dicontohkan oleh Prof Ruslin, mereka mengadakan sosialisasi intensif dan memberikan dukungan bagi calon mahasiswa. Semua upaya ini dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada yang terhalang untuk melanjutkan pendidikan karena faktor biaya.
Universitas juga menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang adil dan berbasis pada kemampuan ekonomi keluarga. UKT dibagi dalam delapan kategori, dari UKT-1 yang seharga Rp500.000 hingga UKT-8 yang mencapai Rp25.000.000, tergantung pada program studi yang diambil.
Dengan pendekatan ini, universitas berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Setiap calon mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika mereka merasa hasil verifikasi UKT tidak sesuai dengan kondisi finansial mereka.
Konsultasi dan Pendampingan untuk Calon Mahasiswa
Unhas juga menyediakan layanan konsultasi bagi calon mahasiswa yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran ulang. Ini termasuk ruang untuk berbicara mengenai kendala dan mencari solusi terbaik untuk setiap masalah yang dihadapi. Keterbukaan ini menunjukkan komitmen universitas dalam memberikan dukungan yang diperlukan.
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, menjelaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mencegah mahasiswa berhenti studi hanya karena masalah biaya. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga agar pendidikan tinggi tetap inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Tak hanya Unhas, sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia juga mengalami fenomena serupa, di mana banyak calon mahasiswa yang memilih untuk mundur. Data dari Komisi X DPR menunjukkan bahwa secara keseluruhan, ada 60.000 calon mahasiswa di seluruh Indonesia yang tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Analisis Penyebab Tingginya Angka Mundur di Kalangan Calon Mahasiswa
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik mundurnya para calon mahasiswa. Apakah mereka merasa tidak cocok dengan jurusan yang diterima atau malah diterima di perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan keinginan mereka? Pertanyaan ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memahami dinamika yang ada.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan anggota DPR Sofyan Tan, yang menekankan pentingnya menggali informasi lebih dalam mengenai alasan mundurnya calon mahasiswa. Apakah mereka tidak mampu membayar kuliah meskipun berhak mengajukan KIP Kuliah, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan mereka.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof Eduart Wolok, menjelaskan bahwa kurangnya pendaftaran ulang tidak dapat dipisahkan dari berbagai faktor yang memengaruhi, sehingga perlu ada pendekatan yang lebih holistik dalam memahami permasalahan ini.









