Pemerintah Kabupaten Malinau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Utara, telah memutuskan untuk memberangkatkan hanya dua warganya untuk menunaikan ibadah haji di tahun 1447 Hijriah atau 2026. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak mengingat dalam beberapa tahun sebelumnya, kuota haji untuk daerah-daerah tertentu cukup signifikan.
Kedua jemaah tersebut adalah Hasmiah Amiruddin Kile asal Desa Malinau Kota dan Aries, warga Kuala Lapang RT 8. Mereka berdua telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sejak tahun 2014, yang menunjukkan ketekunan dan kesabaran dalam menanti kesempatan tersebut.
Umar Maya, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Malinau, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, ada perubahan signifikan terkait daftar tunggu yang berdampak pada jumlah kuota jemaah yang dapat berangkat.
Kondisi Kuota Haji Kabupaten Malinau dan Penjelasannya
Menurut Umar, untuk tahun 2026-2027, Kabupaten Malinau tidak mendapatkan kuota murni untuk keberangkatan jemaah. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan dan perubahan dalam regulasi yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji.
Ia menambahkan, tidak ada lagi alokasi kuota tetap untuk kabupaten atau kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci menjadi lebih ketat, terkecuali untuk jemaah lansia yang mendapatkan prioritas.
Di masa mendatang, Umar memprediksi bahwa pada tahun 2028, Malinau akan memberangkatkan sembilan orang dan pada tahun 2029, jumlahnya akan meningkat menjadi 24 orang. Sementara pada tahun 2030, diperkirakan akan ada peningkatan kuota menjadi 65 orang.
Kegembiraan Dua Calon Jemaah Haji dari Malinau
Hasmiah, salah satu jemaah yang akan berangkat, mengungkapkan kebahagiaannya setelah menunggu selama 12 tahun. Di usia 50 tahun, akhirnya ia menerima panggilan untuk berangkat menuju Tanah Suci dan berharap semua prosesnya berjalan lancar.
Perasaan syukur juga diungkapkan oleh Aries, calon haji kedua yang berprofesi sebagai sopir mobil muatan. Ia merasa sangat beruntung karena dapat menunaikan ibadah haji setelah menunggu sejak 2014, yang merupakan perjalanan panjang bagi dirinya.
Keduanya merasa bersyukur atas kesempatan yang diberikan dan berharap perjalanan ibadah mereka dapat menjadi pengalaman yang penuh berkah. Mereka juga meminta doa dari masyarakat agar segala prosesnya berjalan dengan baik.
Perubahan Regulasi Haji dan Impaknya bagi Daerah
Perubahan dalam regulasi yang mengatur penyelenggaraan haji di Indonesia memang memberikan dampak yang signifikan, khususnya bagi daerah-daerah dengan populasi jemaah yang tinggi. Hal ini menuntut adanya pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai sistem daftar tunggu dan kuota keberangkatan.
Di satu sisi, regulasi yang lebih ketat bisa membuat proses pemberangkatan menjadi lebih teratur. Namun, di sisi lain, banyak jemaah yang harus menunggu lebih lama untuk dapat beribadah di Tanah Suci.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah daerah untuk proaktif dalam memberikan informasi dan mendukung warganya, terutama yang telah terdaftar lama. Transparansi dalam pengelolaan kuota dan kejelasan mengenai aturan yang berlaku dapat membantu mengurangi kebingungan di kalangan calon jemaah.









