Polisi di Medan berhasil menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang diduga terlibat dalam praktik pornografi gay. Pria asal Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, tersebut diduga menjual konten pornografi melalui aplikasi MiChat.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan kegiatan melanggar hukum. Tersangka BI ditangkap saat sedang menjual konten yang diperankannya seharga Rp 50.000 untuk setiap video.
“Salah satu kasus menonjol yang kami tangani adalah kasus pornografi gay ini. Tersangka menjual video mesum melalui aplikasi MiChat,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers.
Detil Penangkapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Pada Selasa, 14 Juli, petugas berhasil menangkap BI di kos-kosannya sekitar pukul 17.00 WIB. penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang kegiatan kotornya yang melibatkan pornografi sesama jenis.
Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian bertindak dengan menggerebek lokasi tersebut. Saat ditangkap, tersangka BI ditemukan dalam keadaan mengenakan pakaian tidur wanita berbahan satin hitam, yang berpotensi untuk menarik perhatian pelanggan pria.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah berulang kali melakukan praktik memproduksi dan memperjualbelikan video dengan muatan pornografi. “Harga yang ditawarkan adalah Rp50.000 untuk empat video,” tambahnya.
Praktik Pornografi dan Latar Belakang Ekonomi Tersangka
Keberadaan pornografi gay dalam aplikasi MiChat terlihat sebagai fenomena yang mengkhawatirkan di masyarakat. Menurut pernyataan polisi, tersangka BI awalnya menyediakan layanan seksual melalui aplikasi tersebut sebelum beralih untuk merekam dan menjual video-videonya.
Kombes Pol Jean Calvijn menekankan bahwa wanita tidak diperbolehkan mengakses layanan tersebut, yang semakin menguatkan praktik ilegal yang dijalankan oleh tersangka. “Tersangka hanya melayani tamu yang berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Selain aspek legal, faktor ekonomi tampaknya juga menjadi pendorong bagi BI untuk meneruskan aktivitasnya. Penghasilan yang diperolehnya dari menjual konten pornografi tampaknya lebih menguntungkan dibandingkan dengan pilihan lainnya.
Dampak Sosial dan Langkah-Langkah Penegakan Hukum
Kasus seperti ini mencerminkan dampak sosial yang lebih luas dari keberadaan teknologi dan aplikasi komunikasi yang dapat disalahgunakan. Tindakan ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Polisi berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk menangkap individu-individu yang melakukan tindak pidana pornografi maupun aktivitas ilegal lainnya.
Upaya pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menangani isu ini. Dianggap penting untuk menyebarkan informasi mengenai risiko serta dampak praktik pornografi, terutama di kalangan generasi muda.








