Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Style

Pemerintah Revisi PP Danantara, Simak Poin-Poin Pentingnya

Merry by Merry
May 31, 2026
in Style
0
Pemerintah Revisi PP Danantara, Simak Poin-Poin Pentingnya
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026, yang berkaitan dengan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025 yang sebelumnya berlaku.

You might also like

IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

Peringatan ASPI QRIS untuk Transaksi Judi akan Diblokir

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

Peraturan tersebut resmi ditandatangani dan diumumkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam mengelola investasi negara.

Pembaruan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan organisasi serta kewenangan dan tata kelola BPI Danantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN. Dengan regulasi baru ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN dapat ditingkatkan.

Perubahan-perubahan signifikan dalam peraturan ini mencakup pengelolaan dividen dan modal, fungsi penjaminan, serta penyusunan pedoman strategis. Selain itu, BPI Danantara diberikan kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pembaruan Utama dalam Peraturan Baru BPI Danantara

Salah satu perubahan penting dalam peraturan terbaru adalah penyesuaian struktur dewan pengawas. Dalam kebijakan baru ini, terdiri dari perwakilan kementerian, tetapi perwakilan dari Kementerian BUMN dihapus dan digantikan oleh perwakilan dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ini adalah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalkan konflik kepentingan.

Wewenang Dewan Pengawas juga mengalami perluasan, termasuk tugas untuk menyetujui penjaminan terhadap Holding Investasi serta usulan terkait pinjaman dan penghapusan tagihan piutang. Hal ini bertujuan agar Dewan Pengawas dapat lebih aktif dalam pengambilan keputusan penting yang mempengaruhi BUMN.

Selain itu, peraturan terbaru menekankan dengan jelas status dan karakteristik holding, memisahkan tanggung jawab di antara Holding Investasi dan Holding Operasional, yang keduanya berbentuk Perseroan Terbatas. Ini memberikan landasan yang lebih kokoh untuk operasional kedua holding tersebut.

Permasalahan tanggung jawab juga ditegaskan, di mana Badan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang melebihi nilai penyertaan modalnya, memberikan keamanan lebih bagi investasi negeri. Adanya pembagian fokus tujuan bagi Holding Investasi ditujukan agar dapat memenuhi tujuan komersial sekaligus melayani kebutuhan publik.

Potensi Penerimaan dan Status Alat Fiskal dalam Regulasinya

Regulasi baru ini juga merinci mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dan status alat fiskal. Holding Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional akan dapat menerima PMN secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mencakup berbagai bentuk bantuan seperti dana segar dan aset lainnya.

Ketika menerima PMN, status Holding akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai alat fiskal. Ini memberikan ruang lebih bagi Holding untuk mengambil inisiatif dalam pembangunan nasional, termasuk proyek-proyek yang berdampak sosial-ekonomi.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan Holding Investasi dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan anggaran negara untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pengaturan yang jelas mengenai PMN memberi kejelasan bagi investasi pemerintah dan bagaimana pengelolaannya harus dilakukan.

Poin-poin penting dari peraturan baru organisasi dan tata kelola BPI Danantara menjadi krusial untuk diperhatikan guna memahami perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap pengelolaan BUMN di Indonesia.

Rincian Tugas dan Wewenang Badan Pengelola Investasi

BPI Danantara memiliki berbagai tugas dan wewenang dalam pengelolaan BUMN, antara lain meliputi pengelolaan dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN secara umum. Ini menandakan bahwa BPI memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan kesehatan keuangan BUMN.

Salah satu wewenang penting lainnya adalah menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal yang berasal dari pengelolaan dividen. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan finansial dan memastikan kelangsungan operasional Holding.

Selain itu, BPI Danantara berwenang untuk menyetujui usulan penghapusan aset BUMN dan memberikan pinjaman dengan persetujuan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa BPI perlu bekerja sama erat dengan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keputusan strategis.

Seluruh proses ini melibatkan pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional yang menjadi bagian penting dalam struktur organisasi. BPI juga harus mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN untuk ditelaah lebih lanjut.

Dengan segala pembaruan ini, diharapkan pengelolaan BUMN di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan zaman yang ada. Penegasan akan regulasi baru ini memberikan harapan bagi masyarakat akan pengelolaan investasi yang lebih baik ke depan.

Tags: DanantaraPemerintahPentingnyaPoinPoinRevisiSimak
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

by Merry
October 15, 2026
0
IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

Dalam beberapa hari terakhir, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan kecenderungan negatif yang mengkhawatirkan bagi para investor. Pada perdagangan hari ini, IHSG tertekan di zona merah, dengan...

Read more

Peringatan ASPI QRIS untuk Transaksi Judi akan Diblokir

by Merry
October 14, 2026
0
Peringatan ASPI QRIS untuk Transaksi Judi akan Diblokir

Jakarta, berita terkini - Inovasi dalam sistem pembayaran digital di Indonesia semakin berkembang, dengan adanya penggunaan QRIS yang memudahkan transaksi cepat. Namun, hal ini juga membawa masalah baru...

Read more

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

by Merry
October 14, 2026
0
MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini mengalami perubahan signifikan dalam tren pergerakannya. Terjadi penurunan yang cukup tajam sepanjang tahun ini, di tengah sejumlah sentimen global yang memberikan...

Read more

Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

by Merry
October 13, 2026
0
Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok perubahan regulasi terkait industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Salah satu tujuan utama dari perombakan ini adalah melindungi pemberi dana (lender)...

Read more

Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan Trump, Harga Minyak Justru Naik

by Merry
October 12, 2026
0
Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan Trump, Harga Minyak Justru Naik

Harga minyak mentah dunia mengalami pergerakan yang signifikan pada hari Senin (12/10/2026), menunjukkan penguatan setelah tertekan di awal sesi perdagangan. Kenaikan tersebut terjadi meskipun terdapat pengumuman gencatan energi...

Read more
Next Post
Dampak DSI ke Pasar Menurut Purbaya, Sarankan Beli Saham Ini

Dampak DSI ke Pasar Menurut Purbaya, Sarankan Beli Saham Ini

Related News

Wakapolri Dukung Kedatangan Irjen Susilo Teguh Raharjo ke UBISA

Wakapolri Dukung Kedatangan Irjen Susilo Teguh Raharjo ke UBISA

August 3, 2026
Rupiah Menguat Kembali, Apakah Bisa Kembali ke Kisaran Rp17.000?

Rupiah Menguat Kembali, Apakah Bisa Kembali ke Kisaran Rp17.000?

July 11, 2026
Kanit PPA Polres Luwu Utara Diberhentikan Karena Diduga Aniaya Tahanan

Kanit PPA Polres Luwu Utara Diberhentikan Karena Diduga Aniaya Tahanan

July 27, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Anak Bank Baru Bos Dalam dan Dana Dari dengan Dolar DPR Emiten Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?