Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah mengeluarkan larangan untuk kapal yang mendekati kawasan dalam jarak 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini diambil menyusul status gunung yang berada pada Level III (Siaga), yang meningkatkan potensi aktivitas vulkanik di area tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, memberikan imbauan kepada semua kapal yang berlayar di Perairan Selat Sunda. Dalam kondisi seperti ini, kesadaran terhadap kemungkinan bahaya akibat aktivitas vulkanik sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan pelayaran.
Yogie menegaskan bahwa larangan ini bersifat sementara dan akan dicabut ketika status gunung kembali normal. Semua nakhoda diharapkan mematuhi ketentuan ini demi keselamatan penumpang dan awak kapal.
Pentingnya Pemantauan Aktivitas Vulkanik untuk Keselamatan Pelayaran
Kepatuhan terhadap protokol keselamatan sangat diperlukan saat mendekati area yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, nakhoda diminta untuk selalu memantau informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang disebarluaskan oleh berbagai instansi pemerintah.
Beberapa sumber informasi yang dapat diandalkan mencakup Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, serta BPBD setempat. Dengan mengikuti perkembangan terbaru, nakhoda dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan aman.
Informasi tentang cuaca dan sebaran abu vulkanik juga menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan pelayaran. Ini akan membantu nakhoda untuk membuat keputusan yang tepat untuk menghindari potensi bahaya.
Prosedur Tindakan Darurat jika Ditemukan Indikasi Bahaya
Jika saat berlayar terdapat indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan, nakhoda diminta untuk segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan. Ini dapat dilakukan dengan mengubah rute atau menghubungi pihak berwenang yang memiliki otoritas dalam pengawasan pelayaran.
Nakhoda juga diharapkan untuk melaporkan situasi darurat kepada Vessel Traffic Service (VTS) atau pihak berwenang lainnya. Pelaporan yang cepat dan tepat akan membantu dalam koordinasi penanganan keadaan darurat dan mencegah terjadinya insiden yang lebih besar.
Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan semua awak kapal dapat bertindak dengan cepat dan efisien dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak. Ini merupakan langkah penting dalam mitigasi risiko saat beroperasi di area dengan potensi bahaya.
Kondisi Layanan Pelayaran Senantiasa Diperhatikan
Meskipun adanya pembatasan radius tersebut, Ditjen Hubla memastikan bahwa layanan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya tetap berjalan normal. Hal ini penting untuk menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Pihak terkait, seperti KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni, terus melakukan pemantauan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan informasi terbaru dan memastikan keselamatan dalam setiap pelayaran di area Perairan Selat Sunda.
Seluruh pelaku pelayaran diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti protokol keselamatan sesuai instruksi pemerintah. Dengan demikian, perjalanan akan lebih aman dan terhindar dari risiko yang dapat terjadi akibat aktivitas vulkanik di Gunung Anak Krakatau.








