Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis (25/6). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi handphone bekas yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kali ini mengarah ke kantor PT TSL, kediaman AHT, serta dua kafe yang diduga terlibat dalam skema besar. Pengumpulan bukti ini sangat penting sebelum penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara.
Menurut Brigjen Mulya Hakim Solichin, penyidik utama di Kortastipidkor, penggeledahan dilakukan atas izin pengadilan untuk melengkapi alat bukti. Langkah ini diperlukan untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan korupsi ini.
Langkah-Langkah Penggeledahan Dan Penemuan Barang Bukti
Salah satu tempat yang diinvestigasi adalah rumah AHT, yang menjabat sebagai manajer di PT TSL. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan 37 dokumen yang berhubungan dengan data perbankan dan aset yang dimiliki.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua kafe, yaitu Cafe Sulthan dan AZ Cafe, untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam praktik kembali uang hasil importasi ponsel bekas. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah kafe tersebut hanyalah tempat usaha biasa atau ada yang lebih dalam lagi.
Dari hasil penggeledahan di kafe-kafe tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup izin usaha, rekening koran, dan dokumen perpajakan yang bisa memberikan petunjuk lebih lanjut tentang keuangan yang terkait dengan praktik ilegal ini.
Keterlibatan Bea Cukai dalam Praktik Ilegal
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sidoarjo. Hal ini terkait dengan penyidikan yang lebih luas mengenai dugaan korupsi dalam proses importasi handphone bekas secara ilegal.
Kasus ini berawal dari praktik importasi yang memanfaatkan dokumen tidak sah. Tindakan seperti ini mencakup pemalsuan dokumen dan ada dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam skema ini dari tahun 2024 hingga 2026.
Berdasarkan penjelasan Brigjen Mulya, ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan, termasuk gudang dan beberapa individu yang berperan dalam proses impor barang. Penyidik hingga kini telah memanggil sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan.
Komitmen Polri dalam Menuntaskan Kasus Ini
Sekalipun sejumlah bukti telah ditemukan, penyidik masih berhati-hati untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga asas praduga tak bersalah sampai seluruh bukti diperiksa secara objektif.
Mulya menegaskan bahwa komitmen Polri adalah menuntaskan kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan dilakukan dengan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik memprediksi bahwa jumlah tersangka mungkin akan lebih dari satu, dan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Tim penyidik bekerja sama dengan ahli untuk menentukan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal tersebut.
Langkah penyidikan ini mencerminkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas praktik korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal. Dengan berbagai temuan yang dihasilkan dari penggeledahan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik serupa di masa depan dapat diminimalisir.









