Di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, sebuah kasus serius mengemuka terkait dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial IS terhadap tiga mahasiswi. Insiden ini mencuat ketika para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan ke salah satu organisasi kampus dan mendapat laporan dari saksi mengenai tindakan tidak pantas tersebut.
Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra, menyebutkan bahwa salah satu mahasiswi dari jurusan Akuntansi menjadi korban dan merasa tertekan untuk memperbaiki nilai. Hal ini mengundang keprihatinan serius, dan BEM segera berinisiatif untuk mencari kebenaran lebih lanjut mengenai kasus itu.
Dinamika Kasus dan Tindakan BEM dalam Menyikapinya
Setelah mendengar berita tersebut, pengurus BEM yang bertugas di bidang Advokasi bergerak cepat untuk menyelidiki isu ini. Meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk, mereka merasa penting untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di tengah mahasiswa. Melalui pendekatan yang berhati-hati, BEM berusaha memberikan jaminan kepada korban untuk bisa berbicara.
“Mereka yang berani berbicara terjamin kerahasiaannya dan tidak perlu takut akan konsekuensinya,” ungkap Hendra. Hal ini menunjukkan bahwa BEM berkomitmen untuk melindungi mahasiswa yang menjadi korban dari situasi ini.
Kejadian tersebut terjadi ketika dua korban yang dipisahkan dalam ujian perbaikan nilai, dengan jadwal yang berbeda, merasa khawatir dan menghubungi satu sama lain untuk datang bersamaan. Dalam situasi penuh ketegangan ini, mereka tidak menyangka akan dihadapkan pada perilaku dosen yang tidak pantas.
Tindakan terduga pelaku dimulai dengan mendekati korban dan mencoba merangkul mereka, sebagaimana diakui oleh Hendra. Hal tersebut menggambarkan komitmen BEM dalam memanfaatkan bukti dan keterangan dari korban sebagai bagian dari upaya untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
“Dari keterangan yang kami terima, tindakan tersebut berlangsung dalam suasana yang sangat tidak nyaman bagi korban. Mereka merasa tertekan dan dipaksa untuk menerima perlakuan tersebut,” tambahnya.
Proses Penanganan Melalui Satuan Tugas PPKS
Pada 13 April 2026, setelah mendapatkan keterangan dari korban, BEM resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Proses ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa laporan ditanggapi dengan serius oleh pihak kampus. Menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa menjadi prioritas utama BEM.
Wawancara tertutup dilakukan pada 15 April 2026, di mana identitas para korban dijamin kerahasiaannya. Upaya ini menunjukkan komitmen dari pihak BEM untuk melindungi semua yang terlibat dalam situasi sensitif seperti ini.
Hasil dari proses ini sangat dinanti-nanti. Pada 20 April, surat rekomendasi dari Satgas PPKS dikeluarkan dan disampaikan kepada pimpinan kampus. Di sini, pimpinan kampus diberikan batas waktu lima hari untuk mengambil tindakan.
Keputusan terakhir diterima pada 20 April 2026, di mana terduga pelaku dinonaktifkan. Meskipun demikian, berita ini disambut dengan keprihatinan oleh BEM karena mereka berharap tindakan yang lebih tegas, termasuk pemecatan, bisa dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. BEM meminta pimpinan kampus untuk menginformasikan kepada Kemenristek Dikti agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti dengan serius.
Respons dan Harapan dari Pihak Terkait
Dari pernyataan Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar, Andi Musdariah, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini karena dirinya sedang menghadiri acara. Keyakinan akan adanya tindak lanjut dari pihak kampus sangat diperlukan agar mahasiswa merasa aman dan terlindungi.
“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pihak berwenang di Kemenristek Dikti. Aksi nyata dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan.
Pihak BEM dan warga kampus PNUP mengharapkan kejelasan dari pimpinan kampus terkait progres kasus ini. Rasa keadilan dan dukungan bagi mahasiswa yang menjadi korban harus diberikan agar mereka tidak merasa terasing atau lagi-lagi terancam oleh situasi serupa.
Pentingnya berdialog dan berkomunikasi dengan pihak yang mengalami dugaan pelecehan menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini. Masyarakat kampus diharapkan lebih peka terhadap isu-isu yang melibatkan keamanan dan kesejahteraan para mahasiswa.
Aspirasi semua pihak kini tertuju pada harapan agar institusi pendidikan dapat menjadi lingkungan yang aman, sehingga mahasiswa dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut atau tertekan.








