Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Viral Pria Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus Kades Berikan Penjelasan

Merry by Merry
June 4, 2026
in Ekonomi
0
Viral Pria Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus Kades Berikan Penjelasan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah video yang merekam momen pernikahan seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, mencuri perhatian publik. Dalam video tersebut, tampak seorang mempelai pria duduk di pelaminan bersama dua wanita yang menjadi istrinya, menciptakan momen yang unik dan kontroversial di sosial media.

You might also like

Tinggi Gunung Anak Krakatau Pasca 2018 Belum Menyebabkan Tsunami

Gibran Pastikan Huntap untuk Penyintas Banjir di Tapsel Segera Dibangun

Dorong Peran Pemda dan Forkopimda dalam Gerakan Indonesia ASRI

Situasi tersebut menarik banyak komentar dan diskusi di masyarakat. Ketiga orang dalam video itu tampak akrab dan saling berbagi makanan di hadapan keluarga serta tamu undangan, menggambarkan suasana kebersamaan yang hangat.

Acara pernikahan ini berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Hal ini menandai sebuah tradisi yang kental dengan nilai-nilai budaya lokal yang tetap dijunjung tinggi dalam masyarakat Bali.

Pernikahan Adat dan Tradisi yang Dijalankan di Bali

Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, memberikan penjelasan mengenai prosesi tersebut yang dilaksanakan oleh warga setempat. Ia menyebutkan bahwa upacara berlangsung pada hari Minggu, dan meskipun ia tidak hadir, prosesi tetap berjalan sesuai dengan rencana.

Pria tersebut, yang memiliki inisial KNP, bukanlah orang baru dalam kehidupan pernikahan. Surat resmi untuk pernikahan itu tidak ada, karena pernikahan sebelumnya dengan istri pertamanya belum tercatat secara formal di instansi pemerintah.

Suastika menjelaskan bahwa KNP sebelumnya sudah menikah satu tahun lalu, tetapi prosesi adatnya baru dilakukan bersamaan dengan pernikahan kedua. Hal ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap tradisi serta nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Bali.

Usia dan Ketentuan Hukum dalam Perkawinan di Indonesia

Kedua istri KNP diperkirakan masih sangat muda, berusia sekitar 17 tahun. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang usia minimal perkawinan.

Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak terkait pernikahan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

Karena tidak adanya dokumen administratif yang dikeluarkan, pernikahan tersebut tidak mendapatkan pengakuan resmi dari negara, menciptakan ketidakpastian bagi KNP dan kedua istrinya di masa depan.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan untuk Masa Depan

Pencatatan perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam suatu pernikahan. Tanpa pencatatan yang sah, pasangan tidak memiliki bukti legal atas status perkawinan mereka. Hal ini bisa berimplikasi serius di kemudian hari.

Baik dari segi hak waris, nafkah, maupun perlindungan hukum, status yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah. Beberapa pihak di desa menyebutkan bahwa mereka tidak mengeluarkan dokumen untuk pernikahan tersebut karena tidak ada pemenuhan syarat yang diatur dalam hukum.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan syarat yang ada agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan serta dokumentasi yang diperlukan harus dipahami dengan baik oleh setiap pasangan.

Respon Masyarakat Terhadap Konsep Pernikahan Ini

Masyarakat memiliki pendapat beragam terkait pernikahan KNP dengan dua istri sekaligus. Sebagian melihatnya sebagai suatu bentuk pelanggaran adat dan hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk ekspresi kebudayaan yang harus dipahami dari sudut pandang lokal.

Pernikahan poligami memang merupakan praktik yang ada dalam beberapa budaya, namun tidak dalam semua agama dan adat. Oleh karena itu, penting untuk memandang praktik ini dengan hati-hati, mempertimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat luas.

Perdebatan tentang isu ini di sosial media menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap diskusi mengenai berbagai bentuk pernikahan dan tradisi yang ada, tetapi juga perlu kehati-hatian dalam membicarakan isu-isu sensitif semacam ini.

Tags: BaliBerikanDuaKadesMenikahiPenjelasanPerempuanPriaSekaligusViral
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Tinggi Gunung Anak Krakatau Pasca 2018 Belum Menyebabkan Tsunami

by Merry
September 5, 2026
0
Tinggi Gunung Anak Krakatau Pasca 2018 Belum Menyebabkan Tsunami

Gunung Anak Krakatau kembali menjadi sorotan setelah terjadi erupsi yang cukup signifikan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir. Aktivitas vulkanik ini mengingatkan kita pada tragedi tsunami yang terjadi...

Read more

Gibran Pastikan Huntap untuk Penyintas Banjir di Tapsel Segera Dibangun

by Merry
September 4, 2026
0
Gibran Pastikan Huntap untuk Penyintas Banjir di Tapsel Segera Dibangun

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengumumkan rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi para penyintas bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dalam kunjungan kerjanya pada awal...

Read more

Dorong Peran Pemda dan Forkopimda dalam Gerakan Indonesia ASRI

by Merry
September 4, 2026
0
Dorong Peran Pemda dan Forkopimda dalam Gerakan Indonesia ASRI

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memperkuat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Gerakan...

Read more

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dites 50 Pertanyaan Kasus TPPU

by Merry
September 3, 2026
0
Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dites 50 Pertanyaan Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berlangsung pada Kamis malam....

Read more

Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu oleh Tri Tito Karnavian

by Merry
September 3, 2026
0
Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu oleh Tri Tito Karnavian

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, mendesak percepatan sosialisasi registrasi Posyandu sebagai langkah awal dalam memperkuat pelayanan masyarakat hingga ke tingkat desa. Registrasi ini dianggap penting...

Read more
Next Post
Pindar Indosaku Dikenakan Denda Rp875 Juta oleh OJK dan Direktur Utama Mendapat Peringatan

Penipuan Berkedok Investasi Terjadi di Purwokerto, Ini Modusnya Menurut OJK

Related News

Laba BUMN Meningkat Signifikan, Prabowo Ingin Berikan Tanda Kehormatan untuk Rosan

Laba BUMN Meningkat Signifikan, Prabowo Ingin Berikan Tanda Kehormatan untuk Rosan

August 25, 2026
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Laba Rp4,15 T Didorong oleh Kinerja Bisnis Emas yang Menjanjikan

August 21, 2026
RUPST Sepakati Pembagian Dividen Rp4,12 M

RUPST Sepakati Pembagian Dividen Rp4,12 M

June 11, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Besar Bos Bunga Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga Hingga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kredit Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?