Berita terbaru mengenai gaji dosen di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menarik perhatian publik. Pengakuan seorang dosen Fakultas Hukum, Cennuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengeluhkan gaji pokoknya yang hanya Rp2,6 juta meskipun telah berpengalaman dari tahun 2010 dan memiliki pendidikan luar negeri menimbulkan pro dan kontra.
Dalam situasi yang kompleks ini, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengungkapkan bahwa gaji yang disebut oleh Cennuk adalah gaji pokok saja dan bukan jumlah total semua pendapatan yang diterima dosen tersebut. Hal ini menjadi salah satu penjelasan penting seputar isu ini.
Pernyataan ini merupakan bagian dari respons resmi yang diberikan oleh Unair terhadap situasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana Cennuk menjadi saksi dalam sidang uji materi terkait UU Pendidikan. Dalam kesempatan itu, Pulung menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap kesaksian yang disampaikan.
Pentingnya Transparansi dalam Sistem Penggajian Dosen
Transparansi dalam sistem penggajian dosen adalah faktor penting yang harus diperhatikan. Menurut Pulung, gaji dosen tidak hanya terdiri dari komponen gaji pokok. Terdapat pula tunjangan lainnya yang bisa mempengaruhi total pendapatan, meskipun banyak dosen merasakan masih ada ketidakadilan.
Penting juga untuk mencermati perbedaan status antara dosen tetap non-PNS dan dosen berstatus PNS. Meskipun secara nominal gaji dosen tetap non-PNS setara, perbedaan dalam hak dan tunjangan sering kali menjadi sorotan utama dalam perbincangan ini.
Hal ini menjadi lebih menarik ketika mengingat bahwa dalam proses pendidikan tinggi, kualitas hidup dosen sangat dipengaruhi oleh penghasilan yang mereka terima. Dengan komponen gaji yang bervariasi, bagaimana dosen dapat memenuhi kebutuhan mereka menjadi pertanyaan yang layak diangkat.
Saksi yang Menguak Realita Gaji Dosen
Cennuk membagikan pengalamannya di persidangan Mahkamah Konstitusi, di mana ia menjelaskan bahwa lembaga tempat ia bekerja tidak memberikan penghasilan yang sepadan dengan pendidikan dan pengalamannya. Ketidakpuasan ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang keadilan dalam struktur gaji di institusi pendidikan tinggi.
Penting untuk dicatat bahwa gaji yang diterima Cennuk di Unair tidak berubah sejak ia pindah ke institusi tersebut, menunjukkan kekhawatiran bahwa peningkatan pendidikan dan pengalaman kerja tidak selalu diiringi dengan peningkatan penghasilan. Ini menjadi hal yang relevan dalam diskusi tentang reformasi sistem penggajian dosen.
Dalam sidang tersebut, Cennuk mencatat bahkan setelah mendapatkan sertifikasi dosen dan melanjutkan pendidikan ke luar negeri, penghasilan dasarnya tetap sangat terbatas, menggugah perhatian para pihak untuk lebih serius menangani masalah ini.
Tanggapan dari Mantan Rektor Universitas Airlangga
Mantan rektor Unair, Mohammad Nasih, memberikan tanggapan signifikan mengenai isu ini melalui media sosial. Ia menjelaskan tentang komponen gaji dosen non-PNS pemula yang diharapkan lebih tinggi, dengan rincian mencapai Rp10,5 juta untuk tahun-tahun mendatang, namun hal ini phụgantung pada banyak faktor.
Iklan bahwa pendapatan dosen bisa mencapai Rp200 juta per tahun diharapkan bisa menjadi motivasi bagi dosen-dosen untuk berkomitmen pada tridharma perguruan tinggi. Namun, apakah ini benar-benar realistis bagi semua dosen masih menjadi diskusi yang perlu dibahas.
Nasih menegaskan bahwa tidak semua dosen harus terjebak pada gaji yang rendah. Namun, pernyataan Cennuk mungkin mencerminkan kondisi yang dialami oleh banyak dosen di tingkat non-PNS di perguruan tinggi lainnya.









