Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Style

Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M

Merry by Merry
July 4, 2026
in Style
0
Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyelesaikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam investigasi ini, OJK menetapkan seorang Komisaris, yang juga merupakan pemegang saham BPR tersebut, berinisial GK sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan berbagai pelanggaran termasuk pemberian kredit fiktif yang mencapai Rp14,8 miliar.

You might also like

Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun ke Rp17.800

Bunga Kredit Mekaar Menurun ke 8 Persen, PNM Targetkan Ibu-Ibu

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal II Tahun 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada tanggal 2 Juli 2026. Proses ini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2026, yang menandakan bahwa penyidikan sudah berada di tahap yang lebih serius.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelanggaran serius yang dilakukan oleh tersangka adalah pencatatan palsu yang merugikan pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit fiktif tanpa sepengetahuan para debitur, yang terjadi dalam rentang waktu dari Juli 2020 hingga Juni 2024.

Selain penggelapan kredit, OJK juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, antara lain tidak membukukan penarikan kas bon yang mencapai sekitar Rp5,8 miliar selama periode dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi yang lebih luas dalam laporan keuangan institusi.

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan bahwa tersangka juga melakukan pencatatan palsu dengan menjadikan agunan berupa logam mulia serta perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tindakan ini semakin menggarisbawahi kehati-hatian yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan dalam mengelola aset mereka.

Investigator OJK juga menemukan bukti bahwa pengumpulan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar tidak dicatat selama periode dari Maret 2020 hingga 2022. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk menyembunyikan pelanggaran.

Proses Penyidikan dan Tindakan Tersangka

Selama proses penyidikan, OJK menyatakan bahwa tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap penyelidikan. Dia sempat tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, bahkan diduga mencoba melarikan diri dari proses hukum. Ini menunjukkan ketidakpatuhan tersangka terhadap hukum yang berlaku dan menciptakan tantangan bagi pihak berwenang.

Tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kali berkenaan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tindakan ini tidak jarang dilakukan oleh mereka yang berada dalam situasi hukum yang sulit, tetapi biasanya dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses peradilan.

OJK menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri perbankan yang merupakan fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Atas tindakan yang dituduhkan, tersangka dijerat oleh Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ini menggambarkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika terbukti bersalah, tersangka bisa menghadapi hukuman penjara dengan masa maksimum hingga 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar. Ancaman pidana ini bukan sekadar nominal, melainkan merupakan pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perbankan.

Dari kasus ini, tampak bahwa lembaga keuangan harus beroperasi dengan tingkat integritas yang tinggi agar dapat dipercaya oleh publik. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di negara kita.

Cabut Izin Operasional dan Tindakan OJK Selanjutnya

OJK juga telah mencabut izin operasional PT BPR DCN yang berlaku sejak 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut. Tindakan pencabutan izin ini juga menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat dan nasabah perlu merasa aman dalam menempatkan dana mereka di lembaga keuangan, dan kasus ini menjadi bukti bahwa OJK berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. Penegakan hukum yang lebih ketat akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh sektor perbankan di Tanah Air.

Kita berharap kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi PT BPR DCN, tetapi juga bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Integritas dalam menjalankan kegiatan perbankan sangat penting untuk keberlangsungan industri ini serta kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik dan tindakan yang tegas, masa depan perbankan di Indonesia diharapkan dapat berada di jalur yang benar.

Tags: BankDidugaFiktifKomisarisKreditRp148SebesarTerlibatTersangka
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun ke Rp17.800

by Merry
August 20, 2026
0
Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun ke Rp17.800

Pasar mata uang Indonesia kembali beroperasi dengan semangat yang tinggi. Pada perdagangannya, rupiah menunjukkan sinyal positif dengan menguat terhadap dolar Amerika Serikat, menciptakan harapan bagi perekonomian dalam negeri....

Read more

Bunga Kredit Mekaar Menurun ke 8 Persen, PNM Targetkan Ibu-Ibu

by Merry
August 13, 2026
0
Bunga Kredit Mekaar Menurun ke 8 Persen, PNM Targetkan Ibu-Ibu

Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi di masyarakat, sebuah lembaga keuangan baru-baru ini mengumumkan program menarik yang akan memberikan kesempatan kepada pengusaha ultra mikro, khususnya kaum wanita. Langkah ini...

Read more

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal II Tahun 2026

by Merry
August 13, 2026
0
Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal II Tahun 2026

Perkembangan ekonomi Indonesia selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan, mulai dari pengusaha hingga masyarakat umum. Setiap laporan mengenai Produk Domestik Bruto (PDB) yang dikeluarkan oleh Badan...

Read more

Pengendali Emiten Ini Memborong 204 Juta Saham dengan Harga Rp210

by Merry
August 12, 2026
0
Pengendali Emiten Ini Memborong 204 Juta Saham dengan Harga Rp210

Keputusan investasi sering kali menjadi momen penting bagi perusahaan dalam menentukan arah dan strategi ke depan. Salah satu contoh terkini berasal dari PT Budi Starch & Sweetener yang...

Read more

Efek Kenaikan Biaya BBM pada Penambang dalam Pembelian Truk dan Alat Berat

by Merry
August 11, 2026
0
Efek Kenaikan Biaya BBM pada Penambang dalam Pembelian Truk dan Alat Berat

PT Gaya Makmur Mobil menunjukkan kinerja yang mengesankan, dengan pertumbuhan yang konsisten di sektor penjualan truk dan alat berat. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini berhasil meningkatkan penjualannya...

Read more
Next Post
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

Related News

Uang Primer Tumbuh 14,3% di April 2026 menurut BI

Kenaikan Tajam Kredit Baru di Kuartal Kedua, Pinjaman Modal Kerja Jadi Pendorong utama

July 20, 2026
Isu Kebocoran Data Nasabah, BCA Berikan Penjelasan

Isu Kebocoran Data Nasabah, BCA Berikan Penjelasan

May 25, 2026
Satgas PASTI OJK Stop 953 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Satgas PASTI OJK Stop 953 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

May 26, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga Hingga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Karena Kasus KPK Kredit Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?