Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Style

Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M

Merry by Merry
July 4, 2026
in Style
0
Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyelesaikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam investigasi ini, OJK menetapkan seorang Komisaris, yang juga merupakan pemegang saham BPR tersebut, berinisial GK sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan berbagai pelanggaran termasuk pemberian kredit fiktif yang mencapai Rp14,8 miliar.

You might also like

IHSG Menguat Pada Sesi Pertama Hari Ini, Mayoritas Saham Berada di Zona Hijau

Biaya Surat Utang RI Melalui Danantara

Harga Saham EMMI Ditentukan Rp 470, Cek Jadwal Listingnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada tanggal 2 Juli 2026. Proses ini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2026, yang menandakan bahwa penyidikan sudah berada di tahap yang lebih serius.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelanggaran serius yang dilakukan oleh tersangka adalah pencatatan palsu yang merugikan pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit fiktif tanpa sepengetahuan para debitur, yang terjadi dalam rentang waktu dari Juli 2020 hingga Juni 2024.

Selain penggelapan kredit, OJK juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, antara lain tidak membukukan penarikan kas bon yang mencapai sekitar Rp5,8 miliar selama periode dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi yang lebih luas dalam laporan keuangan institusi.

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan bahwa tersangka juga melakukan pencatatan palsu dengan menjadikan agunan berupa logam mulia serta perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tindakan ini semakin menggarisbawahi kehati-hatian yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan dalam mengelola aset mereka.

Investigator OJK juga menemukan bukti bahwa pengumpulan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar tidak dicatat selama periode dari Maret 2020 hingga 2022. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk menyembunyikan pelanggaran.

Proses Penyidikan dan Tindakan Tersangka

Selama proses penyidikan, OJK menyatakan bahwa tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap penyelidikan. Dia sempat tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, bahkan diduga mencoba melarikan diri dari proses hukum. Ini menunjukkan ketidakpatuhan tersangka terhadap hukum yang berlaku dan menciptakan tantangan bagi pihak berwenang.

Tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kali berkenaan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tindakan ini tidak jarang dilakukan oleh mereka yang berada dalam situasi hukum yang sulit, tetapi biasanya dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses peradilan.

OJK menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri perbankan yang merupakan fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Atas tindakan yang dituduhkan, tersangka dijerat oleh Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ini menggambarkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika terbukti bersalah, tersangka bisa menghadapi hukuman penjara dengan masa maksimum hingga 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar. Ancaman pidana ini bukan sekadar nominal, melainkan merupakan pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perbankan.

Dari kasus ini, tampak bahwa lembaga keuangan harus beroperasi dengan tingkat integritas yang tinggi agar dapat dipercaya oleh publik. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di negara kita.

Cabut Izin Operasional dan Tindakan OJK Selanjutnya

OJK juga telah mencabut izin operasional PT BPR DCN yang berlaku sejak 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut. Tindakan pencabutan izin ini juga menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat dan nasabah perlu merasa aman dalam menempatkan dana mereka di lembaga keuangan, dan kasus ini menjadi bukti bahwa OJK berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. Penegakan hukum yang lebih ketat akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh sektor perbankan di Tanah Air.

Kita berharap kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi PT BPR DCN, tetapi juga bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Integritas dalam menjalankan kegiatan perbankan sangat penting untuk keberlangsungan industri ini serta kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik dan tindakan yang tegas, masa depan perbankan di Indonesia diharapkan dapat berada di jalur yang benar.

Tags: BankDidugaFiktifKomisarisKreditRp148SebesarTerlibatTersangka
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

IHSG Menguat Pada Sesi Pertama Hari Ini, Mayoritas Saham Berada di Zona Hijau

by Merry
July 3, 2026
0
IHSG Menguat Pada Sesi Pertama Hari Ini, Mayoritas Saham Berada di Zona Hijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pergerakan yang signifikan pada hari ini, menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan bagi para investor. Penutupan sesi pertama menunjukkan kenaikan sebesar 141,45 poin, atau...

Read more

Biaya Surat Utang RI Melalui Danantara

by Merry
July 3, 2026
0
Biaya Surat Utang RI Melalui Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak pemilik dana besar, atau yang sering disebut crazy rich, sudah menunjukkan minat besar untuk berinvestasi di Pusat Finansial...

Read more

Harga Saham EMMI Ditentukan Rp 470, Cek Jadwal Listingnya

by Merry
July 2, 2026
0
Harga Saham EMMI Ditentukan Rp 470, Cek Jadwal Listingnya

Jakarta, PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMi) telah menetapkan harga penawaran saham perdana sebesar Rp470 per lembar dalam rangka menawarkan saham kepada publik melalui Initial Public Offering (IPO)...

Read more

Masa Penawaran IPO RANS Dimulai Besok, Harga Ditentukan Rp170

by Merry
July 2, 2026
0
Masa Penawaran IPO RANS Dimulai Besok, Harga Ditentukan Rp170

Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS), yang merupakan perusahaan milik artis terkenal Raffi Ahmad, siap melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) pada 1 Juni 2026. Prospektus perusahaan telah menetapkan harga...

Read more

Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Apa Nasib Nasabah SMBC Selanjutnya?

by Merry
July 1, 2026
0
Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Apa Nasib Nasabah SMBC Selanjutnya?

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) baru saja mengambil langkah strategis dengan mengelola portofolio kredit pensiun dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). Keputusan ini diambil untuk...

Read more
Next Post
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

Related News

AS Cari Harta Karun Baru di Negara Muslim Terbesar di Asia

AS Cari Harta Karun Baru di Negara Muslim Terbesar di Asia

June 30, 2026
4 Tersangka Pembunuhan Sadis Lansia di Riau Terbukti Menggunakan Ekstasi

4 Tersangka Pembunuhan Sadis Lansia di Riau Terbukti Menggunakan Ekstasi

May 3, 2026
Bankir Sejak Kecil Hery Gunardi Akui Cita-Citanya Tercapai

Bankir Sejak Kecil Hery Gunardi Akui Cita-Citanya Tercapai

May 24, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Emas Harga IHSG Indonesia Ini Investasi Jadi Jakarta Karena Kasus KPK Menjadi MSCI Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?