Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan adanya hambatan dalam memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan oleh pihak kepolisian di Polrestabes Surabaya. Insiden tersebut terjadi pada malam hari menjelang akhir pekan, menciptakan keprihatinan tentang hak-hak hukum dan keberadaan advokasi di Indonesia.
Menurut pengacara publik LBH Surabaya, Ramli Himawan, tim mereka sampai di Mapolrestabes Surabaya pada pukul 22.00 WIB untuk memastikan keberadaan para demonstran serta memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Namun, sepanjang malam hingga sore berikutnya, akses bagi advokat untuk bertemu dengan yang ditahan berjalan lambat dan tidak efektif.
Pada Sabtu, 27 Juni, Ramli mengkonfirmasi bahwa upaya untuk memberikan akses hukum tidak berhasil, dan kondisi ini berpotensi melanggar hak asasi manusia mengenai pendampingan hukum. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang tentang Advokat yang telah berlaku.
Proses Penahanan dan Akses Bantuan Hukum
LBH Surabaya telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Permohonan tersebut mencakup informasi terkait identitas para yang ditahan, status hukum, serta kondisi kesehatan mereka. Namun, hingga saat ini, LBH Surabaya belum mendapatkan tanggapan resmi mengenai permohonan tersebut.
Selama proses penahanan, Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS mencatat terdapat sebanyak 24 orang yang ditahan, termasuk seorang perempuan. Mereka terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi serta masyarakat sipil yang tidak memiliki status mahasiswa.
Kondisi dalam penahanan tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama karena dua orang dari mereka dilaporkan akan diproses dalam kasus narkotika. Beberapa dari mereka juga dikenakan tuduhan perusakan, meskipun tidak semua ditahan. Sebagian peserta aksi lainnya dijadwalkan akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Pola Penghalangan Akses Bantuan Hukum di Jawa Timur
Ramli menekankan bahwa penghalangan akses bagi advokat bukanlah hal yang baru di kalangan penegakan hukum di Jawa Timur. Pengalaman LBH Surabaya menunjukkan bahwa praktik semacam ini telah berulang kali terjadi, terutama dalam konteks penanganan kasus kebebasan berekspresi.
Seringkali, warga yang ditangkap menjalani pemeriksaan tanpa kehadiran penasihat hukum, meskipun mereka berhak atas pendampingan tersebut. Informasi mengenai keberadaan anggota keluarga yang ditangkap juga biasanya tidak segera diberikan kepada keluarga, menambah kesulitan dalam proses hukum.
Praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan ini sangat mengkhawatirkan. Pengabaian terhadap hak-hak hukum tersebut menunjukkan adanya masalah sistemik dalam kultur penegakan hukum yang ada di wilayah tersebut.
Desakan Terhadap Pihak Kepolisian untuk Menanggapi
LBH Surabaya mendesak agar pihak kepolisian segera menjalankan tanggung jawab mereka untuk membuka akses bagi advokat dan memberikan informasi yang diperlukan kepada keluarga para yang ditahan. Transisi menuju penegakan hukum yang lebih transparan dan adil menjadi semakin mendesak agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Pernyataan dari kepala Polrestabes Surabaya tentang penangkapan tidak menyelesaikan kekhawatiran yang ada. Pihak kepolisian melaporkan jumlah penangkapannya yang dinamis, dengan masing-masing penangkapan masih dalam proses penghitungan.
Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa total personel yang dikerahkan untuk menjaga unjuk rasa berjumlah sekitar 320 orang. Namun, ia juga mengklaim bahwa aparat telah memberikan ruang bagi demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka, meskipun situasi berubah tegang setelah waktu malam.
Klaim Kepolisian dan Respons Masyarakat
Luthfie mengklaim bahwa demonstrasi tersebut menjadi tidak terkendali karena adanya tindakan provokatif, seperti perusakan dan pelemparan, oleh sekelompok orang yang tidak teridentifikasi. Dalam penyelesaian situasi tersebut, pihak kepolisian mengandalkan pasukan pengendali massa untuk meredakan ketegangan, meskipun dengan sedikit klaim mengenai adanya korban.
Penggunaan taktik pengendalian massa menjadi sorotan di kalangan masyarakat, yang mengkhawatirkan penggunaan metode yang dianggap agresif dalam menanggulangi situasi tersebut. Selain itu, isu menghormati hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat menjadi argumen yang semakin kuat seiring dengan berkembangnya situasi ini.
Sementara itu, hingga informasi ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan penghalangan akses bantuan hukum dari pihak kepolisian. Keterlambatan dalam memberikan klarifikasi semakin menambah kerumitan dalam situasi yang sedang berlangsung.









