Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan kondisi mengejutkan tentang kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di ibu kota. Dari 23 gedung yang dianalisis, ternyata 15 di antaranya tidak memiliki atau belum memperpanjang SLF, dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu bangunan layak digunakan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah pemilik gedung untuk mendiskusikan masalah ini dalam Rapat Kerja Pansus. Namun, dalam rapat tersebut, lima pemilik gedung tidak hadir, mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan masalah perizinan.
Jupiter mencatat bahwa masih banyak gedung yang izin SLF-nya telah habis, namun pemiliknya tidak mengurus perpanjangan. Pansus memberi batas waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik untuk menyelesaikan proses pengurusan izin ini.
Peran Sertifikat Laik Fungsi dalam Keamanan Bangunan
SLF merupakan dokumen krusial yang menjamin bangunan tetap aman dan memenuhi syarat keselamatan. Tanpa SLF, bangunan berisiko untuk tidak aman bagi pengguna, baik masyarakat maupun pekerja.
Jupiter menjelaskan bahwa berbagai jenis bangunan, termasuk hotel, rumah sakit, dan gedung perkantoran, harus memiliki SLF untuk melindungi keselamatan penghuninya. Ketidakpatuhan dalam hal ini berarti mengabaikan tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
Meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang pengurusan SLF, masih banyak pemilik gedung yang abai. Beberapa pemilik bahkan tidak memperpanjang izin meskipun telah berlalu lebih dari satu dekade.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Perizinan
Pansus juga mendorong Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap pemilik gedung yang tidak mematuhi aturan. Gedung tanpa SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Pemberian sanksi diusulkan dilakukan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1 hingga 3. Jika pemilik tetap lalai, maka gedung tersebut dapat disegel sebagai langkah terakhir.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua bangunan di Jakarta memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Tindakan tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik gedung lainnya.
Implikasi dari Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi
Ketiadaan SLF tidak hanya menempatkan keselamatan di risiko, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pemilik gedung. Pemilik yang tidak mengurus SLF dapat menghadapi tuntutan hukum dan denda yang cukup besar.
Penting bagi pemilik untuk menyadari bahwa SLA adalah bagian integral dari tanggung jawab kepemilikan properti. Dengan memiliki SLF, mereka menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pihak berwenang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memilikinya melalui kampanye dan informasi publik, sehingga pemilik gedung dapat memahami konsekuensinya jika tidak comply.









