Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menerima setoran upah pungut yang cukup signifikan selama periode 2021-2026. Total setoran tersebut mencapai angka Rp2,93 miliar, sebuah jumlah yang menunjukkan adanya praktik yang perlu dicermati lebih lanjut dalam pemerintahan daerah.
Akhir pekan lalu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci mengenai besaran setoran yang diterima oleh Bupati tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengumpulan dana yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak hanya ada satu aliran setoran, tetapi juga diduga terdapat pengaturan di dalam struktural pemerintahan. Asep menjelaskan bahwa Etik Suryani diduga memberikan instruksi kepada bawahannya, Tri Mulyo, untuk mengelola ‘Setoran Rutin OPD’ yang merupakan bagian dari praktek rutin yang disebut ‘warisan’ dari bupati sebelumnya.
Dugaan Penyaluran Setoran oleh Bupati Sukoharjo
Dalam penjelasannya, Asep juga menyebutkan bahwa Tri Mulyo, sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, diminta untuk mengumpulkan setoran dari instansi pemerintahan. Perintah ini disampaikan dengan kode tertentu yang menunjukkan adanya kesinambungan praktik setoran dari pemimpin sebelumnya.
Kode yang digunakan, “padakno karo bapak,” yang memiliki arti ‘samakan dengan bapak’, merujuk pada bupati sebelumnya yang juga meminta setoran dari pegawai di bagian umum pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya suatu kebiasaan yang mengakar di dalam birokrasi.
Para pegawai yang terlibat dalam pengumpulan setoran ini mengaku terkendala oleh tekanan dari atasan mereka. Sementara itu, Asep menambahkan bahwa sekitar Rp840 juta dari total setoran tersebut adalah pemasukan yang terkumpul melalui pengaturan tersebut.
Penyelidikan lebih Lanjut oleh KPK
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan bahwa Tri Mulyo menggunakan cara-cara tidak sah untuk mengumpulkan dana. Ini termasuk adanya kemungkinan pengeluaran fiktif dan markup dalam proses pengadaan yang diterapkan oleh bagian umum di pemerintahan daerah.
Melalui cara-cara ini, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah dialihkan ke dalam setoran privat yang tidak transparan. KPK berkomitmen untuk mengungkap praktik-praktik ini dan mendorong para pejabat untuk bertindak lebih transparan.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan yang diperoleh dari ‘setoran rutin OPD’ diduga berjumlah Rp840 juta, yang menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya terbatas pada satu tahun. Tindakan ini, jika terbukti, akan menghadapkan para pelakunya pada konsekuensi hukum yang serius.
Implikasi Praktik Korupsi dalam Pemerintahan Daerah
Pernyataan KPK ini mengundang perhatian publik mengenai integritas aparat pemerintahan di daerah. Praktik korupsi semacam ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan akuntabilitas yang harus segera diperbaiki. Keberlanjutan program pemberantasan korupsi memerlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan.
Dengan data dan informasi yang terungkap, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap kebijakan dan tindakan para pemimpin mereka. Setiap setoran yang dilakukan haruslah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak merugikan kepentingan rakyat.
Lapisan masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan praktik korupsi. Kesadaran ini penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, dan dana publik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.








