Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Market

Kalah Dalam Gugatan, Hary Tanoe Ajukan Banding Terhadap Jusuf Hamka

Merry by Merry
May 7, 2026
in Market
0
Kalah Dalam Gugatan, Hary Tanoe Ajukan Banding Terhadap Jusuf Hamka
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tahun 2026, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding atas keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan dugaan sengketa antara mereka dan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

You might also like

IHSG Terjun 1% Lebih Menjelang Pengumuman MSCI

Polri Kembalikan Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Rombak Komisaris KSEI dan Jajaran Lengkapnya

Proses hukum yang berlarut-larut ini sudah dimulai sejak pengajuan perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 28 Februari 2025, terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Pengajuan banding ini menunjukkan ketidakpuasan pihak MNC Group terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Menurut Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, mereka berkomitmen untuk menempuh semua upaya hukum yang tersedia. Chris menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final dan memiliki status hukum yang masih terbuka untuk banding dan proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum yang Ditempuh MNC Group terhadap Keputusan Pengadilan

Chris menyatakan bahwa langkah banding merupakan langkah yang mutlak diambil, bahkan jika diperlukan akan dilanjutkan hingga proses kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan determinasi MNC Group dalam mencari keadilan hukum yang mereka anggap hilang.

Ia menegaskan bahwa kejanggalan dalam putusan pengadilan menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding. Dalam perkara tersebut, pihak yang dituntut untuk bertanggung jawab atas pembayaran NCD justru adalah PT Bank Unibank Tbk, yang tidak disertakan sebagai tergugat.

Pihak MNC Group menyoroti bahwa beban tanggung jawab tidak seharusnya dialamatkan kepada para tergugat yang berperan sebagai agen. Mereka percaya bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya terletak pada Bank Unibank sebagai pihak utama dalam transaksi.

Pertimbangan Hukum yang Ditekankan oleh MNC Group

Dalam pengajuannya, MNC juga mempermasalahkan status Bank Unibank yang dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Menurut mereka, hal ini berpengaruh besar terhadap kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi.

MNC menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengubahan status Unibank menjadi BBKU, jadi mereka merasa tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang seharusnya dilakukan. Selain itu, klaim bahwa CMNP mendapatkan restitusi pajak pada tahun 2013 mengindikasikan bahwa NCD yang dimaksud tidak perlu diperdebatkan lagi.

Adanya pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan keputusan juga menuai kritik dari pihak MNC Group. Mereka merasa tidak mendapatkan hak informasi yang memadai, sebab salinan lengkap putusan tidak diberikan kepada mereka.

Kepastian Hukum dan Keadilan Menjadi Fokus Utama MNC Group

Chris Taufik, selaku kuasa hukum MNC Group, menyatakan bahwa mereka akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia demi mencapai keadilan. Pernyataan ini menegaskan komitmen MNC dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.

Keberadaan kejanggalan dalam putusan dan kurangnya informasi yang diterima menciptakan keraguan dalam proses peradilan. MNC percaya bahwa keadilan harus ditegakkan demi kepentingan semua pihak terkait.

Proses banding yang telah dimulai diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih adil bagi MNC Group. Mereka menyatakan keyakinan bahwa sistem hukum yang ada masih bisa memberikan kepastian hukum yang mereka cari.

Tags: AjukanBandingDalamGugatanHamkaHaryJusufKalahTanoeTerhadap
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

IHSG Terjun 1% Lebih Menjelang Pengumuman MSCI

by Merry
June 23, 2026
0
IHSG Terjun 1% Lebih Menjelang Pengumuman MSCI

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan terbaru, menciptakan sinyal hati-hati di kalangan pelaku pasar. Saat investor bersiap-siap menunggu pengumuman penting dari MSCI, IHSG terpaksa...

Read more

Polri Kembalikan Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko

by Merry
June 23, 2026
0
Polri Kembalikan Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja mengumumkan keberhasilan mereka dalam memulangkan seorang buronan yang diincar oleh Interpol dengan Red Notice. Buronan tersebut adalah Michael Steven, seorang Warga...

Read more

Rombak Komisaris KSEI dan Jajaran Lengkapnya

by Merry
June 22, 2026
0
Rombak Komisaris KSEI dan Jajaran Lengkapnya

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja melakukan perombakan pada jajaran komisarisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam...

Read more

Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak Karena Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

by Merry
June 22, 2026
0
OJK Paparkan Bukti Kinerja Bank RI Stabil Saat Dunia Menghadapi Kesulitan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis laporan yang mencengangkan mengenai jumlah aduan masyarakat terkait penipuan yang semakin merajalela. Data menunjukkan bahwa telah terkumpul sebanyak 432.637 laporan aduan...

Read more

Menteri RI Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Hakim Menjatuhkan Vonis Mati

by Merry
June 21, 2026
0
Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Karena Korupsi dan Semua Harta Disita

Skandal besar yang melibatkan seorang menteri di Indonesia pada Agustus 1966 menciptakan gelombang reaksi di masyarakat. Jusuf Muda Dalam (JMD), mantan Menteri Urusan Bank Sentral, terbukti melakukan penyalahgunaan...

Read more
Next Post
Mensos Kunjungi KPK Terkait Isu Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Besok

Mensos Kunjungi KPK Terkait Isu Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Besok

Related News

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

June 3, 2026
Dicecar Soal Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Menanggapi

Dicecar Soal Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Menanggapi

May 25, 2026
Rupiah Menguat Tajam, Namun Bank Ini Tetap Menjual Dolar di Rp18415

Rupiah Menguat Tajam, Namun Bank Ini Tetap Menjual Dolar di Rp18415

June 12, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Dunia Emas Harga IHSG Indonesia Ini Investasi Jadi Jakarta Karena Kasus Menjadi Minyak MSCI Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?