Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Market

Kalah Dalam Gugatan, Hary Tanoe Ajukan Banding Terhadap Jusuf Hamka

Merry by Merry
May 7, 2026
in Market
0
Kalah Dalam Gugatan, Hary Tanoe Ajukan Banding Terhadap Jusuf Hamka
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tahun 2026, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding atas keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan dugaan sengketa antara mereka dan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

You might also like

Direktur dan Komisaris Sinergi Inti Andalan Mundur

IHSG Melonjak 1 Persen Saat Pembukaan Pasar Terbaru

Fundamental Stabil, Tugu Insurance Raih Laba Rp 255,6 M di Kuartal I

Proses hukum yang berlarut-larut ini sudah dimulai sejak pengajuan perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 28 Februari 2025, terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Pengajuan banding ini menunjukkan ketidakpuasan pihak MNC Group terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Menurut Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, mereka berkomitmen untuk menempuh semua upaya hukum yang tersedia. Chris menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final dan memiliki status hukum yang masih terbuka untuk banding dan proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum yang Ditempuh MNC Group terhadap Keputusan Pengadilan

Chris menyatakan bahwa langkah banding merupakan langkah yang mutlak diambil, bahkan jika diperlukan akan dilanjutkan hingga proses kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan determinasi MNC Group dalam mencari keadilan hukum yang mereka anggap hilang.

Ia menegaskan bahwa kejanggalan dalam putusan pengadilan menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding. Dalam perkara tersebut, pihak yang dituntut untuk bertanggung jawab atas pembayaran NCD justru adalah PT Bank Unibank Tbk, yang tidak disertakan sebagai tergugat.

Pihak MNC Group menyoroti bahwa beban tanggung jawab tidak seharusnya dialamatkan kepada para tergugat yang berperan sebagai agen. Mereka percaya bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya terletak pada Bank Unibank sebagai pihak utama dalam transaksi.

Pertimbangan Hukum yang Ditekankan oleh MNC Group

Dalam pengajuannya, MNC juga mempermasalahkan status Bank Unibank yang dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Menurut mereka, hal ini berpengaruh besar terhadap kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi.

MNC menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengubahan status Unibank menjadi BBKU, jadi mereka merasa tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang seharusnya dilakukan. Selain itu, klaim bahwa CMNP mendapatkan restitusi pajak pada tahun 2013 mengindikasikan bahwa NCD yang dimaksud tidak perlu diperdebatkan lagi.

Adanya pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan keputusan juga menuai kritik dari pihak MNC Group. Mereka merasa tidak mendapatkan hak informasi yang memadai, sebab salinan lengkap putusan tidak diberikan kepada mereka.

Kepastian Hukum dan Keadilan Menjadi Fokus Utama MNC Group

Chris Taufik, selaku kuasa hukum MNC Group, menyatakan bahwa mereka akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia demi mencapai keadilan. Pernyataan ini menegaskan komitmen MNC dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.

Keberadaan kejanggalan dalam putusan dan kurangnya informasi yang diterima menciptakan keraguan dalam proses peradilan. MNC percaya bahwa keadilan harus ditegakkan demi kepentingan semua pihak terkait.

Proses banding yang telah dimulai diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih adil bagi MNC Group. Mereka menyatakan keyakinan bahwa sistem hukum yang ada masih bisa memberikan kepastian hukum yang mereka cari.

Tags: AjukanBandingDalamGugatanHamkaHaryJusufKalahTanoeTerhadap
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Direktur dan Komisaris Sinergi Inti Andalan Mundur

by Merry
May 8, 2026
0
Direktur dan Komisaris Sinergi Inti Andalan Mundur

Kepemimpinan yang baik dalam sebuah perusahaan sangat penting untuk memastikan kelangsungan dan keberhasilan jangka panjang. Resmi pengunduran diri dua petinggi di PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. baru-baru...

Read more

IHSG Melonjak 1 Persen Saat Pembukaan Pasar Terbaru

by Merry
May 7, 2026
0
IHSG Melonjak 1 Persen Saat Pembukaan Pasar Terbaru

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami lonjakan signifikan saat dibuka pada perdagangan Kamis pagi. Dengan kenaikan 1% atau sekitar 72,63 poin, IHSG memulai hari di level 7.165,10, menunjukkan...

Read more

Fundamental Stabil, Tugu Insurance Raih Laba Rp 255,6 M di Kuartal I

by Merry
May 6, 2026
0
Fundamental Stabil, Tugu Insurance Raih Laba Rp 255,6 M di Kuartal I

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan harus mampu menunjukkan kinerja dan soliditas yang kuat untuk meraih kepercayaan pemangku kepentingan. Salah satu perusahaan yang telah menunjukkan hal ini...

Read more

Prabowo, Purbaya dan Bos BI Sepakat Lindungi Dolar Agar Tak Pergi dari RI

by Merry
May 6, 2026
0
Prabowo, Purbaya dan Bos BI Sepakat Lindungi Dolar Agar Tak Pergi dari RI

Pemerintah Indonesia, bersama Bank Indonesia, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memenuhi kebutuhan dolar AS di tanah air. Kebijakan ini dirumuskan dalam pertemuan...

Read more

Aturan Baru DHE SDA Efektif Mulai 1 Juni 2026

by Merry
May 5, 2026
0
Aturan Baru DHE SDA Efektif Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah telah mengumumkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku untuk Sumber Daya Alam (SDA) dan akan mulai efektif pada 1 Juni 2026. Penegasan tersebut disampaikan oleh...

Read more
Next Post
Mensos Kunjungi KPK Terkait Isu Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Besok

Mensos Kunjungi KPK Terkait Isu Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Besok

Related News

Pengumuman Penting IHSG Dibuka di Zona Merah

Pengumuman Penting IHSG Dibuka di Zona Merah

May 5, 2026
Polisi Kumpulkan Keterangan dari 31 Saksi Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Kumpulkan Keterangan dari 31 Saksi Kecelakaan Kereta di Bekasi

May 3, 2026
Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Menggunakan QR Bank Mandi

Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Menggunakan QR Bank Mandi

May 2, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Aksi Amankan Bank Buruh Dalam dan Dari Day Dolar DPR Dua Dunia Hamka Harga IHSG Indonesia Ini Jakarta Jusuf Karena Kecelakaan Kembali Kredit Kuartal Laba Meninggal Menjadi Naik oleh Orang Pasar Pemimpin Penyebab Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Tembus Terhadap Terkait Turun untuk yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?