Pada akhir Juni 2026, sebuah kasus penipuan daring terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan jaringan internasional. Penipuan tersebut mengadopsi modus “love scamming”, di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan emosional dengan korban sebelum menipu mereka secara finansial.
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi dan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh orang asing dan 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memerangi aktivitas penipuan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke kawasan CBD Polonia, di mana para pelaku terduga melakukan aksinya.
Penyelidikan dan Penangkapan Jaringan Penipuan
Penggerebekan pertama terjadi pada 23 Juni 2026, ketika tim gabungan menemukan sebuah ruko yang dijadikan tempat operasi. Di lokasi tersebut, satu orang warga negara Tiongkok yang berperan sebagai koordinator ditangkap, bersama dengan 31 pekerja asal Indonesia.
Selanjutnya, pengembangan penyelidikan dilakukan pada dini hari keesokan harinya di area Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari sini, petugas kembali menangkap enam warga negara asing lainnya yang diduga berperan penting dalam jaringan penipuan tersebut.
Analisis awal menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan Instagram, untuk mendekati korban yang kebanyakan berasal dari Jepang. Mereka bahkan memanipulasi identitas dalam upaya menarik perhatian korban sebelum melakukan penipuan.
Identifikasi dan Deportasi Para Pelaku
Menurut Uray, sindikat ini ditandai oleh cara mereka menargetkan pria Jepang, memanfaatkan keinginan mereka untuk menjalin hubungan romantis. Penyisiran di lokasi-lokasi terkait juga mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan komputer yang digunakan dalam kegiatan penipuan.
Setelah penangkapan, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk mendeportasi pelaku. Uray menekankan pentingnya tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas keimigrasian yang menyalahgunakan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Medan bahkan mengajukan pencekalan selama sepuluh tahun bagi para pelaku agar tidak kembali ke Indonesia. Ini merupakan langkah yang penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Barang Bukti dan Dampak Jaringan Penipuan
Operasi ini juga berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 120 unit telepon seluler dan laptop yang digunakan oleh para pelaku. Banyak alat ini diyakini merupakan sarana utama dalam melakukan penipuan secara daring.
Dari seluruh kegiatan hukum ini, pihak imigrasi bersama dengan kepolisian terus melakukan penanganan intensif. Upaya melacak orang asing lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan ini juga tetap menjadi prioritas.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap semua orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Tindakan cepat ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan izin keberadaan di Indonesia akan mendapatkan sanksi tegas.









