Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Style

Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M

Merry by Merry
July 4, 2026
in Style
0
Komisaris Bank Tersangka Diduga Terlibat Kredit Fiktif Sebesar Rp14,8 M
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyelesaikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam investigasi ini, OJK menetapkan seorang Komisaris, yang juga merupakan pemegang saham BPR tersebut, berinisial GK sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan berbagai pelanggaran termasuk pemberian kredit fiktif yang mencapai Rp14,8 miliar.

You might also like

Sepinya Perusahaan IPO di Pasar Modal RI dan Penyebabnya

Risiko Eksistensial AI Diterima Dalam Prospektus IPO Anthropic

Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Korupsi dan Penyitaan Hartanya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada tanggal 2 Juli 2026. Proses ini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2026, yang menandakan bahwa penyidikan sudah berada di tahap yang lebih serius.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelanggaran serius yang dilakukan oleh tersangka adalah pencatatan palsu yang merugikan pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit fiktif tanpa sepengetahuan para debitur, yang terjadi dalam rentang waktu dari Juli 2020 hingga Juni 2024.

Selain penggelapan kredit, OJK juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, antara lain tidak membukukan penarikan kas bon yang mencapai sekitar Rp5,8 miliar selama periode dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi yang lebih luas dalam laporan keuangan institusi.

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan bahwa tersangka juga melakukan pencatatan palsu dengan menjadikan agunan berupa logam mulia serta perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tindakan ini semakin menggarisbawahi kehati-hatian yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan dalam mengelola aset mereka.

Investigator OJK juga menemukan bukti bahwa pengumpulan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar tidak dicatat selama periode dari Maret 2020 hingga 2022. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk menyembunyikan pelanggaran.

Proses Penyidikan dan Tindakan Tersangka

Selama proses penyidikan, OJK menyatakan bahwa tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap penyelidikan. Dia sempat tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, bahkan diduga mencoba melarikan diri dari proses hukum. Ini menunjukkan ketidakpatuhan tersangka terhadap hukum yang berlaku dan menciptakan tantangan bagi pihak berwenang.

Tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kali berkenaan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tindakan ini tidak jarang dilakukan oleh mereka yang berada dalam situasi hukum yang sulit, tetapi biasanya dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses peradilan.

OJK menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri perbankan yang merupakan fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Atas tindakan yang dituduhkan, tersangka dijerat oleh Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ini menggambarkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika terbukti bersalah, tersangka bisa menghadapi hukuman penjara dengan masa maksimum hingga 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar. Ancaman pidana ini bukan sekadar nominal, melainkan merupakan pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perbankan.

Dari kasus ini, tampak bahwa lembaga keuangan harus beroperasi dengan tingkat integritas yang tinggi agar dapat dipercaya oleh publik. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di negara kita.

Cabut Izin Operasional dan Tindakan OJK Selanjutnya

OJK juga telah mencabut izin operasional PT BPR DCN yang berlaku sejak 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut. Tindakan pencabutan izin ini juga menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat dan nasabah perlu merasa aman dalam menempatkan dana mereka di lembaga keuangan, dan kasus ini menjadi bukti bahwa OJK berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. Penegakan hukum yang lebih ketat akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh sektor perbankan di Tanah Air.

Kita berharap kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi PT BPR DCN, tetapi juga bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Integritas dalam menjalankan kegiatan perbankan sangat penting untuk keberlangsungan industri ini serta kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik dan tindakan yang tegas, masa depan perbankan di Indonesia diharapkan dapat berada di jalur yang benar.

Tags: BankDidugaFiktifKomisarisKreditRp148SebesarTerlibatTersangka
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Sepinya Perusahaan IPO di Pasar Modal RI dan Penyebabnya

by Merry
October 4, 2026
0
Sepinya Perusahaan IPO di Pasar Modal RI dan Penyebabnya

Minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hingga akhir Agustus 2026, hanya tujuh perusahaan yang berhasil mencatatkan saham...

Read more

Risiko Eksistensial AI Diterima Dalam Prospektus IPO Anthropic

by Merry
October 3, 2026
0
Risiko Eksistensial AI Diterima Dalam Prospektus IPO Anthropic

Anthropic, pengembang model kecerdasan buatan (AI) Claude, baru-baru ini memberikan peringatan yang cukup serius mengenai pengaruh sikap pemerintah terhadap perusahaan dan teknologi yang mereka kembangkan. Dalam prospektus penawaran...

Read more

Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Korupsi dan Penyitaan Hartanya

by Merry
October 3, 2026
0
Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Karena Korupsi dan Semua Harta Disita

Jusuf Muda Dalam (JMD) adalah sosok yang tak terlupakan dalam sejarah perbankan Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 hingga 1966, memberikan pengaruh besar...

Read more

Siap Jadi Alat Fiskal untuk Ekonomi Hijau oleh Geo Dipa

by Merry
October 2, 2026
0
Siap Jadi Alat Fiskal untuk Ekonomi Hijau oleh Geo Dipa

Bogor, Indonesia - Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, mengungkapkan komitmen perusahaan untuk berperan lebih dalam pengembangan ekonomi hijau di Indonesia. Geo Dipa siap menjadi...

Read more

Jual Anak JPFA di India dan Vietnam Rp1,8 Triliun, Ini Pembeliannya

by Merry
October 2, 2026
0
Jual Anak JPFA di India dan Vietnam Rp1,8 Triliun, Ini Pembeliannya

Emiten olahan ayam, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), merencanakan strategi signifikan dengan menjual anak usahanya, PT Vaksindo Satwa Nusantara. Langkah ini dilakukan dengan transaksi senilai Rp1,8 triliun...

Read more
Next Post
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Dapat Sanksi

Related News

Investor Kehilangan Kendali Dana Rp 730 T, Taruhan Berujung Petaka

Dana Kelolaan Rp534 Triliun Menghilang di Lantai Bursa

August 25, 2026
Satgas Ringkus Pemasok Senjata KKB di Papua Pegunungan

Satgas Ringkus Pemasok Senjata KKB di Papua Pegunungan

June 7, 2026
Gubernur BI lapor Prabowo dua penyebab utama melemahnya rupiah

Gubernur BI lapor Prabowo dua penyebab utama melemahnya rupiah

May 5, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Anak Bank Baru Besar Bos Bunga Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?