Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah fokus memburu pemasok utama obat keras yang terlibat dalam peredaran ribuan pil ilegal di wilayah Tangerang. Langkah ini diambil setelah polisi berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan obat dengan total barang bukti mencapai 135.346 butir dari berbagai jenis obat terlarang.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa jumlah obat yang disita mencerminkan skala peredaran yang cukup besar. Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut, dan dengan tegas mengungkapkan komitmen untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Dengan kondisi ini, langkah-langkah antisipatif terus dilakukan guna mencegah dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Rincian Penangkapan dan Penggerebekan di Tangerang
Pada tanggal 12 Juni, Polsek Benda di Tangerang mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar dalam jumlah yang signifikan. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama ratusan ribu butir obat keras.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi tramadol dan heximer secara cash on delivery di kawasan Poris. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan salah satu pelaku membawa obat keras tanpa izin edar.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melanjutkan dengan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah kontrakan sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi ini, ribuan pil siap edar ditemukan, diduga akan didistribusikan ke pembeli di Tangerang.
Rincian Obat yang Disita Berserta Pelaku
Selama penggerebekan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat yang sangat berbahaya. Beberapa di antaranya adalah 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, dan 6.000 butir PCC.
Tidak hanya itu, penyitaan juga mencakup barang-barang yang digunakan dalam proses distribusi seperti dua telepon genggam, satu printer kemasan, serta satu sepeda motor. Hal ini menunjukkan keterampilan tinggi dari jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal ini.
Dua orang yang diamankan, yang diketahui berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24), diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan distribusi obat keras di kawasan tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lanjut mengenai peredaran obat keras di Tangerang.
Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal
Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian telah membuka saluran penyampaian informasi melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan jaringan peredaran obat keras dapat diputus dengan cepat.
Dalam penyampaian informasi, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang dicurigai, termasuk transaksi yang terlihat mencurigakan di sekitar mereka. Keaktifan masyarakat dalam laporan ini akan sangat membantu upaya kepolisian dalam mengatasi masalah tersebut.









