Belakangan ini, isu mengenai penyebaran hoaks di media sosial semakin meresahkan masyarakat. Sebuah sindikat buzzer yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten hoaks telah dibongkar oleh pihak kepolisian, menandai langkah serius dalam upaya menanggulangi informasi palsu yang merugikan publik.
Kejadian ini berawal dari laporan polisi yang memicu penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses yang cermat, pihak kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
“Setelah menindaklanjuti laporan hukum yang masuk, kami melakukan serangkaian penyelidikan yang terfokus pada sindikat yang melakukan propaganda digital secara terstruktur,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Penyelidikan Terhadap Sindikat Penyebaran Hoaks
Dalam penjelasannya, Iman mengungkapkan bahwa sindikat ini terdiri dari berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda. Mereka termasuk perekrut, penyandang dana, pembuat konten, dan penyebar konten, hingga mereka yang bertugas untuk meningkatkan jangkauan konten secara masif.
Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka awal yang diidentifikasi dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Setiap individu memiliki tanggung jawab spesifik dalam jaringan ini, mulai dari pengiriman narasi hingga pengelolaan akun media sosial yang digunakan.
Sebagai contoh, ADIK bertanggung jawab mengirim narasi dan melakukan briefing, sementara YAP dan MMA berfungsi sebagai editor konten. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya operasi yang dilakukan sindikat ini.
Peran dan Taktik Sindikat yang Terlibat
Setelah menjalani penyidikan lebih lanjut, dua tersangka tambahan ditemukan, yaitu G dan S. G berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S berfungsi sebagai desainer grafis yang membantu menciptakan tampilan konten luar.
Menurut Iman, pihak kepolisian kini telah berhasil menangkap seluruh anggota kunci dalam sindikat ini. “Kami memastikan semua yang terlibat—mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, hingga pembuat dan penyebar konten—sudah kami amankan,” tegasnya.
Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024, dengan konten hoaks yang disebarkan di berbagai platform media sosial. Dari laporan yang ada, mereka menggunakan X, Threads, Instagram, dan Facebook sebagai saluran utama untuk menyebarkan informasi salah tersebut.
Metode Pembayaran dan Motivasi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki variasi harga untuk setiap proyek yang mereka kerjakan. Pembayaran untuk setiap proyek dilakukan secara tunai, dengan dana yang disalurkan dari koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer.
Motivasi utama pelaku dalam sindikat ini, menurut hasil penyidikan, adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari proyek-proyek yang mereka kerjakan. Ini menjadi faktor pendorong yang membuat mereka terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk yang berisi konten hoaks. Dalam proses ini, uang tunai senilai Rp220 juta juga disita karena diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran konten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jika ditemukan bukti yang kuat, kasus ini bisa meluas hingga menyinggung dugaan korupsi, terutama jika proyek penyebaran konten hoaks melibatkan anggaran negara.









