Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah klasifikasi ancaman yang mencakup aspek nonmiliter, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang dinilai sebagai ancaman bagi negara.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara. Ancaman nonmiliter yang diatur mencakup berbagai sektor, termasuk ideologi, politik, ekonomi, dan sosial, serta budaya.
Di dalam Perpres tersebut, pemerintah merumuskan bahwa ancaman nonmiliter adalah segala kegiatan yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara tanpa melibatkan tindakan kekerasan. Penyebaran ideologi yang dianggap berbahaya, seperti terorisme, radikalisme, hingga perdagangan ilegal, juga termasuk dalam kategori ini.
Berbagai Ancaman Nonmiliter yang Diidentifikasi oleh Pemerintah
Pemerintah mencatat sejumlah bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diwaspadai. Di antaranya adalah penyebaran ideologi terlarang, separatisme, serta ancaman yang muncul dari teknologi dan media sosial. Termasuk pula adalah masalah sosial seperti penyalahgunaan narkotika dan judi daring.
Satu isu yang kini menjadi perhatian serius adalah penyebaran budaya LGBTQ. Banyak pihak melihat fenomena ini sebagai tantangan yang ingin dihadapi oleh masyarakat Indonesia secara bulat. Hasil dari penelaahan ini menyatakan bahwa penyebaran budaya tersebut berpotensi merusak norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.
Di samping itu, Perpres juga mengidentifikasi ancaman lain seperti bencana alam, serangan siber, dan dampak pemanasan global yang menjadi tantang besar bagi negara. Begitu banyak ancaman, memberikan tantangan bagi negara untuk tetap menjaga keamanan dan stabilitas.
Dukungan Terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, penyebaran budaya LGBTQ yang semakin masif perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah preventif agar tidak mengganggu kedaulatan bangsa.
Oleh Soleh menekankan bahwa peraturan ini harus didukung oleh semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi mendatang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang dianut oleh bangsa tetap terjaga.
Ia juga menyerukan agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi pengaruh yang mungkin diperoleh anak-anak dari lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan informasi tentang budaya LGBTQ. Negara, pada pandangannya, pun perlu membuat ruang untuk perlindungan terhadap masyarakat dari pengaruh negatif.
Pandangan Berbagai Pihak mengenai Kebijakan Ini
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendukung pandangan yang sama bahwa perilaku LGBTQ berpotensi mengancam keberlanjutan generasi. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai perkawinan tradisional yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Marwan, jika ada pengakuan terhadap hubungan sejenis, maka bisa melanggar undang-undang yang sudah ada. Selain itu, bila perilaku LGBTQ meluas, dampaknya terhadap reproduksi dan regenerasi akan sangat serius.
Marwan menambahkan bahwa perilaku ini harus ditanggapi serius dan bisa diatasi melalui pendekatan medis atau psikologis. Dengan penanganan tersebut, diharapkan individu dapat kembali kepada norma yang diharapkan oleh masyarakat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan untuk Kebijakan ini
Dengan banyaknya tantangan yang disebutkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, masyarakat diharapkan dapat bersatu dalam menyikapi isu-isu yang berhubungan dengan pertahanan negara. Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menjaga keutuhan nilai-nilai kebangsaan yang dianut oleh setiap individu.
Adanya dukungan dari anggota legislatif menunjukkan bahwa perlunya kolaborasi dalam menghadapi tantangan ini. Dengan komunikasi yang baik antar berbagai stakeholder, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan memberikan hasil yang positif untuk masa depan bangsa.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi segala bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Kebijakan ini memberikan dasar yang kuat untuk melindungi setiap warga negara dari pengaruh yang dianggap merugikan.









