Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini melakukan upaya untuk memperbarui kebijakan penghapusan tagihan dan buku kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kebijakan yang ada kini belum sepenuhnya efektif, hanya mencakup sekitar 20 ribu pelaku UMKM dengan realisasi yang jauh dari target awal yang ditetapkan.
Awalnya, kebijakan ini menargetkan lebih dari 1 juta pelaku UMKM, namun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, langkah ini hanya berlaku selama enam bulan. Kebijakan tersebut telah berakhir pada Mei lalu, dan saat ini OJK berencana untuk memberikan penyesuaian yang lebih baik.
Mahendra mengungkapkan harapannya agar pembaharuan PP dapat meningkatkan kesehatan kredit bagi UMKM. Upaya ini diharapkan tidak hanya akan membantu penghapusan kredit macet, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor UMKM secara keseluruhan.
“Dengan perbaruan aturan ini, diharapkan peran dari PP dapat diperkuat,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI. Ia menekankan pentingnya melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam program ini, agar mereka juga bisa memberikan fasilitas penghapusan kredit macet.
Mahendra juga menyoroti bahwa sebelumnya BPD tidak termasuk dalam program penghapusan piutang, dan ia berharap adanya perubahan ini dapat memperluas jangkauan kebijakan yang ada. Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan mendapatkan solusi yang tepat.
Mengembangkan Kualitas Kredit UMKM di Indonesia
Pembaharuan kebijakan ini diharapkan dapat menyikapi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dalam akses kredit. Selain itu, adanya peraturan yang lebih baik dapat membantu mencegah pelaku usaha terjerat dalam masalah kredit macet yang berkepanjangan.
Mahendra menjelaskan, ada diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan terkait dengan penerapan kembali kebijakan penghapusan piutang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperkuat sektor UMKM serta meningkatkan aliran pembiayaan yang sehat di kalangan pelaku usaha.
Pihaknya sudah mengusulkan penguatan aturan kepada berbagai kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum. Harapannya, proses penyelesaian kredit macet dapat dilakukan lebih cepat dan efektif dengan adanya kolaborasi antarinstansi.
Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga kesehatan finansial UMKM dan memperbaiki kondisi perekonomian. OJK percaya bahwa kebijakan yang tepat akan mendorong pertumbuhan sektor ini yang sangat penting bagi perekonomian nasional.
Tantangan Pertumbuhan Kredit UMKM di Tengah Krisis
Dalam keterangan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM saat ini masih stagnan. Kenaikan hanya mencapai 0,23% per tahun pada bulan September, jauh di bawah harapan yang ditetapkan.
Sementara itu, kredit perbankan secara keseluruhan mengalami pertumbuhan yang lebih baik, mencapai 7,70%. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara segmen UMKM dan sektor perbankan lainnya.
Dian menjelaskan bahwa risiko di segmen UMKM memang lebih tinggi, sehingga membuat lembaga keuangan menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. Hal ini menambah tantangan bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Meskipun ada tantangan, OJK tetap optimis bahwa dengan penyesuaian kebijakan yang tepat, sektor ini dapat dikuatkan. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mencari solusi yang efektif bagi pelaku UMKM yang berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.
Strategi Penghapusan Kredit Macet yang Efektif
Salah satu langkah yang diambil adalah melibatkan berbagai lembaga keuangan dalam program penghapusan kredit macet. Dengan melibatkan BPD dan lembaga lainnya, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM yang dapat terbantu.
Mahendra juga menekankan pentingnya penilaian yang mendalam sebelum melakukan penghapusan kredit. Penilaian yang baik akan memastikan bahwa penghapusan tersebut tidak hanya menguntungkan secara jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian jangka panjang.
Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Sektor UMKM yang kembali sehat dapat menjadi pilar yang kuat bagi perekonomian nasional, terutama di masa-masa sulit seperti sekarang.
OJK bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan lancar. Dengan langkah yang terencana, penghapusan kredit macet dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan UMKM ke depan.
Dalam waktu dekat, OJK akan segera merilis panduan lebih lanjut tentang pelaksanaan kebijakan penghapusan kredit. Diharapkan, panduan ini akan membantu pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban mereka lebih baik dalam proses ini.




