Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara pada 8 Oktober 2025. Pelantikan ini juga mencakup Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala BP BUMN dalam rangka memperkuat pengelolaan BUMN di Indonesia.
Pengangkatan Dony Oskaria ini merupakan bagian dari transisi struktur organisasi setelah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Perubahan tersebut mengikuti pengesahan perubahan UU BUMN oleh DPR yang dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025.
Di dalam UU baru, BP BUMN memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih jelas serta terstruktur. Ini memungkinkan badan tersebut untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengawasi BUMN dengan lebih efektif dan efisien, sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional yang terus berkembang.
Pentingnya Perubahan Nomenklatur dan Struktur BUMN di Indonesia
Perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola BUMN. Dalam konteks ini, BP BUMN ditetapkan sebagai regulator yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar dibanding sebelumnya.
Dengan adanya perubahan ini, BP BUMN diharapkan dapat menentukan arah kebijakan strategis yang lebih baik untuk BUMN, sekaligus menjawab tantangan yang ada. Hal ini penting agar BUMN dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kehadiran Dony Oskaria di pucuk pimpinan diharapkan dapat membawa pendekatan baru dalam pengelolaan BUMN. Pengalaman dan latar belakang yang dimiliki Dony diharapkan mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang cepat di sektor ekonomi.
Rincian Tugas dan Wewenang BP BUMN yang Baru
Berdasarkan Pasal 3C dari perubahan UU BUMN, BP BUMN memiliki berbagai wewenang yang meliputi penetapan arah kebijakan umum dan strategis serta pengaturan tata kelola BUMN. Hal ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Selain menetapkan kebijakan, BP BUMN juga bertugas untuk menyusun peta jalan yang harus disampaikan kepada DPR. Melalui langkah ini, diharapkan kebijakan yang dijalankan dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
BP BUMN juga diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN serta mengusulkan rencana privatisasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi secara efisien dan terarah demi kepentingan rakyat.
Perbandingan Kewenangan antara Kementerian BUMN dan BP BUMN
Sebelum menjadi BP BUMN, Kementerian BUMN memiliki sejumlah kewenangan yang cukup mirip. Namun, dengan perubahan ini, terdapat penekanan lebih pada efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Misalnya, BP BUMN akan lebih berfokus pada restrukturisasi dan penggabungan BUMN sesuai kebutuhan.
Perubahan ini juga mencakup pengaturan yang lebih ketat terhadap aspek-aspek penting dalam pengelolaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan BUMN dapat menjadi agen pembangunan yang lebih kuat dan responsif dalam menjawab tantangan perekonomian nasional.
Lebih dari sekadar perubahan nama, transisi ini membawa harapan baru bagi berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pekerja BUMN diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang baru.