Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa terdapat 52 perusahaan yang tercatat belum menyerahkan laporan keuangan interim sampai 30 Juni 2025 atau pada semester pertama tahun ini. Implikasi dari kelalaian ini adalah penerapan sanksi yang mencakup peringatan tertulis III, suspensi perdagangan, hingga denda senilai Rp 150 juta.
“Kami telah melakukan pemantauan dan hingga tanggal 29 Oktober 2025, tercatat 52 perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Interim atau belum melunasi denda terkait,” terang manajemen BEI melalui siaran pers yang dirilis pada hari Kamis.
Menurut peraturan yang berlaku, penyampaian laporan keuangan oleh emiten saham di BEI adalah sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan II.6.3 dari Peraturan Bursa Nomor I-H yang mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang melanggar.
Pentingnya Laporan Keuangan untuk Emiten Saham di BEI
Laporan keuangan yang tepat waktu sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas emiten. Laporan ini tidak hanya penting bagi pemegang saham, tetapi juga bagi investor dan calon investor yang ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan.
Keterlambatan dalam menyerahkan laporan keuangan dapat merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan investor. Ketidakpatuhan dalam hal ini menjadi sinyal buruk bahwa perusahaan tidak dapat mengelola kewajibannya dengan baik.
BEI berkomitmen untuk menjaga integritas pasar saham dengan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh emiten menyadari pentingnya disiplin dalam pelaporan keuangan.
Prosedur Sanksi yang Diterapkan oleh BEI
BEI menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan langkah preventif untuk mendorong kepatuhan dari para emiten. Sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp 150.000.000,00 dimaksudkan agar perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dengan tepat waktu.
Dalam hal perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi. Ini merujuk pada ketentuan II.6.4 dari Peraturan Bursa Nomor I-H yang mengatur tentang sanksi. Suspensi mulai diberlakukan pada hari ke-91 setelah batas waktu pelaporan berlalu.
Penegakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondisi pasar yang sehat dan memelihara kepentingan investor. Dengan demikian, perusahaan yang tidak patuh tidak hanya dikenakan sanksi finansial, tetapi juga mengalami pembatasan dalam aktivitasnya di pasar saham.
Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi
Berdasarkan pernyataan dari manajemen BEI, berikut adalah daftar 52 perusahaan yang tercatat tidak menyerahkan laporan keuangan yang wajib dilaporkan:
- PT Aksara Global Development Tbk
- PT Armidian Karyatama Tbk
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
- PT Cowell Development Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Dewata Freightinternational Tbk
- PT Djasa Ubersakti Tbk
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk
- PT Eterindo Wahanatama Tbk
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- PT Golden Plantation Tbk
- PT HK Metals Utama Tbk
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Indosterling Technomedia Tbk
- PT Jaya Bersama Indo Tbk
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- PT Koka Indonesia Tbk
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
- PT Mitra Pemuda Tbk
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Polaris Investama Tbk
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk
- PT Pool Advista Indonesia Tbk
- PT Rimo International Lestari Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Siwani Makmur Tbk
- PT Sky Energy Indonesia Tbk
- PT Sri Rejeki Isman Tbk
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk
- PT Sugih Energy Tbk
- PT Sunindo Adipersada Tbk
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- PT Totalindo Eka Persada Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Tri Banyan Tirta Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Triwira Insan Lestari Tbk
- PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Langkah tegas dari BEI ini mencerminkan dedikasi mereka untuk menciptakan pasar yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, setiap perusahaan diharapkan dapat bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka dalam rangka mempertahankan kepercayaan investor dan menciptakan iklim investasi yang sehat.




