Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke yang berinisial JTW. Pelaporan ini terkait dengan film yang berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’, yang menurut Mama Sinta melanggar hak pribadinya. Ia merasa tertekan dan sakit hati karena wajahnya ditampilkan dalam film tersebut tanpa izin.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT tertanggal 29 Mei 2026. Menurut penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, laporan ini bersifat perorangan dan ditujukan khusus kepada ketua LBH Merauke yang terlibat dalam pembuatan film tersebut.
Dalam keterangannya, Mama Sinta mengungkapkan rasa sakit hatinya karena film tersebut ditayangkan di mana-mana tanpa adanya komunikasi atau izin sebelumnya. Ia merasa keberadaannya sebagai subjek dalam film tersebut adalah tindakan yang melanggar, dan ia tidak ragu untuk menyebut pihak penggarap film sebagai penjahat.
Alasan Di balik Laporan Hukum Mama Sinta
Mama Sinta secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin untuk digunakan dalam film ‘Pesta Babi’. Ia merasa diabaikan dan dirugikan oleh tindakan pembuatan film yang mencatut namanya tanpa sepengetahuannya. Ini menjadi bentuk penolakan atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran privasi.
“Saya merasa kaget dan sangat tersakiti ketika melihat wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin,” kata Mama Sinta. Ia pun merasa didiskreditkan atas penggunaan citranya yang tidak sesuai dengan keinginannya. Ketidakpuasan ini membuatnya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum.
Lebih jauh, Mama Sinta menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam film tersebut bahkan tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Ia baru menyadari ada dirinya di film tersebut saat diajak menonton oleh orang yang dikenalnya, dan itulah momen yang membuatnya terkejut.
Kronologi Keterlibatan Mama Sinta dalam Film
Mama Sinta menuturkan bagaimana ia bisa terlibat dalam film itu tanpa sepengetahuannya. Pada awalnya, seorang pria bernama Tigor mengajak Mama Sinta untuk menonton film setelah mengikuti sebuah kegiatan di Jayapura. Namun, ia tidak diinfokan bahwa film yang akan ditayangkan adalah ‘Pesta Babi’.
Pada saat menyaksikan film, Mama Sinta merasa sangat terkejut ketika melihat wajahnya muncul di layar. Sejak saat itu, dia mulai mempertanyakan etika dan izin yang seharusnya diperoleh sebelum menggunakan wajahnya dalam produksi film semacam itu.
Keluhannya adalah bahwa tidak ada satu pun pribadi dari tim film yang datang untuk meminta izin atau melakukan diskusi sebelum menggunakan citranya. Hal ini dianggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi dan martabat pribadinya.
Tanggapan Pihak Penggarap Film
Pihak penggarap film, yang diwakili oleh Dandhy Laksono, memberikan respon terhadap tuduhan Mama Sinta. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Dandhy menyatakan bahwa ia tidak mengetahui permasalahan yang dialami oleh Mama Sinta dan mengungkapkan rasa empatinya terhadap situasi yang dihadapinya.
“Kita tidak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa seharusnya setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pilihan dan pandangannya masing-masing, serta penting untuk menyikapi masalah ini dengan bijaksana.
Dalam ungkapan tersebut, Dandhy berusaha untuk menempatkan posisi Mama Sinta dalam konteks yang lebih luas, dan ia meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi. Hubungan antara produser film dan peserta yang terlibat bisa jadi lebih kompleks dari yang terlihat.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Ini
Pelanggaran hak pribadi seperti dalam kasus Mama Sinta menjadi isu yang semakin penting di era digital sekarang ini. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai etika penggambaran individu dalam media, terutama ketika melibatkan video atau film.
Kedepannya, penting bagi para pembuat film untuk lebih memperhatikan aspek legal dan etika dalam produksi. Penggunaan citra seseorang tanpa izin dapat berpotensi membahayakan reputasi individu dan menyebabkan dampak psikologis yang dalam, seperti yang dialami oleh Mama Sinta.
Sikap proaktif dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan film harusnya memperhatikan peraturan dan melibatkan semua pihak yang terlibat, bukan hanya pada tahap akhir saat film siap ditayangkan.









