Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Sibolga dan menelan biaya sekitar Rp22 miliar.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai wajah pemerintahan daerah. Bersama Jamaludin, tiga tersangka lainnya juga ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan, seorang aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor.
Penyidik segera menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan yang seharusnya mendukung pemulihan ekonomi nasional itu. Laporan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Pembangunan Pasar Ikan
Kombes Pol. Irfan Rifai, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menyatakan bahwa mereka berupaya mengeksplorasi semua aspek proyek ini demi memastikan tidak adanya penyimpangan yang merugikan negara. Investigasi pun dimulai setelah adanya informasi masyarakat mengenai proyek yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis ini.
Meskipun proyek sudah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima, tim penyidik menemukan indikasi bahwa terdapat kerugian yang signifikan. Hal tersebut memicu penyidik untuk menggali lebih dalam mengenai spesifikasi yang diajukan dan pelaksanaannya di lapangan.
Dalam perjalanan penyelidikan, ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara dilibatkan untuk menguji kesesuaian fisik bangunan. Metode pengujian yang dilakukan termasuk pengambilan sampel beton dan pengujian laboratorium yang bertujuan memastikan kualitas serta ketepatan volume pekerjaan yang dilakukan.
Pemeriksaan Ahli dan Temuan Kecurangan
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kualitas beton yang digunakan dengan spesifikasi yang ditetapkan. Penemuan ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pihak penyidik untuk melanjutkan kasus ini kepada tahap selanjutnya.
Ditunjang dengan data dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian yang diakibatkan dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar. Penemuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memproses hukum para tersangka dengan lebih serius.
Kasubdit Tipikor, Kompol Ikang, juga memaparkan bahwa ada beberapa pembayaran yang telah diterima oleh pihak penyedia, meskipun ada indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pembayaran termin ketiga yang diterima mantan wali kota dan sejumlah pihak sangat mencurigakan bagi penyidik.
Aliran Dana dan penanganan kasus lebih lanjut
Dalam penyidikan, muncul pula dugaan aliran dana yang tidak wajar kepada beberapa pihak terlibat. Jamaludin diduga menerima sekitar Rp2 miliar, sementara pihak lainnya juga mendapatkan bagian dari proyek tersebut. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan berpotensi memperluas lingkar dalam penyidikan.
Penyidik juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang relevan dengan kasus ini, seperti dokumen pengadaan serta komunikasi antar tersangka. Keberadaan barang bukti ini sangat vital untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang berhubungan dengan korupsi, dan perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Penahanan mereka telah dimulai sejak akhir Oktober dan langkah selanjutnya adalah pelimpahan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.









