Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Tekno

Kejati DKI Tindak Bos Swasta Tersangka Pengadaan Rutin Kementerian PU

Merry by Merry
July 9, 2026
in Tekno
0
Kejati DKI Tindak Bos Swasta Tersangka Pengadaan Rutin Kementerian PU
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi Jakarta baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka terbaru terkait kasus dugaan korupsi dalam belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Dalam prosesnya, satu orang tersangka baru yang diketahui bernama JND, yang menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

You might also like

Tantangan Baru Lalu Lintas di Era Teknologi oleh Kakorlantas Polri

Bea Cukai Mengutuk Pembongkaran Rumah Dinas di Surabaya

Polisi Cegah Penyelundupan Motor Curian Menuju Jambi

Sebelumnya, JND juga dikenal sebagai pengendali beberapa perusahaan lainnya, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, dan CV Raflindo Pratama. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkup kementerian.

Ketika mengumumkan penetapan tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap JND merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar dan melanjutkan fokus pada pemberantasan korupsi di semua lini.

Proyek Fiktif dan Kerugian Negara yang Signifikan

Berdasarkan keterangan resmi dari kejaksaan, JND terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang dilaksanakan pada periode 2023-2024 di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Dugaan ini menjadi sangat serius karena merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Rekayasa proyek fiktif ini melibatkan sejumlah pelaku lainnya, menunjukkan adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek yang dikelola. Dopot menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan JND dan rekan-rekannya telah memicu penyelidikan lebih dalam terhadap berbagai proyek di kementerian tersebut.

Dengan kerugian yang cukup besar, ada keprihatinan yang mendalam terhadap bagaimana alokasi anggaran dapat disalahgunakan. Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama di kalangan media dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

JND kini dikenakan tindakan penahanan sejak tanggal 6 Juni 2026 dan akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya adalah Pasal 603 dan 604 dari KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri dan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Penahanan menjadi metode penting dalam menegakkan hukum dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana serupa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi. Penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan terus menerus menggerogoti keuangan dan integritas institusi pemerintah.

Penetapan Tersangka Lain Dalam Kasus yang Sama

Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus yang sama, termasuk Dwi Purwantoro yang merupakan Direktur Jendral Sumber Daya Air serta YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa. Tindakan hukum ini menunjukkan adanya banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum.

Adapun tersangka lain yang bersama-sama diduga melakukan praktik korupsi termasuk RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan sejumlah individu lainnya yang memiliki peran penting dalam proyek-proyek terkait. Kasus ini memperlihatkan betapa dalamnya masalah korupsi di dalam struktur organisasi pemerintah.

Tindakan tegas yang diambil oleh Kejati menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat adanya perbaikan dalam sistem pengelolaan anggaran yang selama ini dianggap rawan akan penyimpangan. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang terus didorong oleh semua pihak.

Tags: BosDKIKejatiKementerianPengadaanRutinSwastaTersangkaTindak
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Tantangan Baru Lalu Lintas di Era Teknologi oleh Kakorlantas Polri

by Merry
July 8, 2026
0
Tantangan Baru Lalu Lintas di Era Teknologi oleh Kakorlantas Polri

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Wibowo, baru-baru ini mengemukakan dua tantangan yang mendasar dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Tantangan pertama adalah bonus demografi,...

Read more

Bea Cukai Mengutuk Pembongkaran Rumah Dinas di Surabaya

by Merry
July 8, 2026
0
Bea Cukai Mengutuk Pembongkaran Rumah Dinas di Surabaya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur baru-baru ini menjadi sorotan setelah tindakan perobohan rumah dinas di Surabaya. Peristiwa ini melibatkan seorang perempuan yang diduga menggunakan alat...

Read more

Polisi Cegah Penyelundupan Motor Curian Menuju Jambi

by Merry
July 7, 2026
0
Polisi Cegah Penyelundupan Motor Curian Menuju Jambi

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman sepeda motor yang diduga hasil curian menuju wilayah Jambi. Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan aksi...

Read more

Sindikat Penipuan Cinta Diungkap di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Merry
July 7, 2026
0
Sindikat Penipuan Cinta Diungkap di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada akhir Juni 2026, sebuah kasus penipuan daring terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan jaringan internasional. Penipuan tersebut mengadopsi modus "love scamming", di mana pelaku berpura-pura...

Read more

Komisi VIII Terima Usulan RUU Pidana LGBT Secara Terbuka

by Merry
July 6, 2026
0
Komisi VIII Terima Usulan RUU Pidana LGBT Secara Terbuka

Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan menunjukkan sikap terbuka terhadap wacana RUU Pidana yang berfokus pada isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ketua Komisi VIII,...

Read more

Related News

Prabowo Serahkan 6 Jet Tempur dan Alutsista Baru ke TNI AU

Prabowo Serahkan 6 Jet Tempur dan Alutsista Baru ke TNI AU

May 18, 2026
Dolar Rp16800 Jadi Rp6550, Berikut 4 Strategi Habibie yang Dilakukan

Dolar Rp16800 Jadi Rp6550, Berikut 4 Strategi Habibie yang Dilakukan

May 30, 2026
Ketum Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar

Ketum Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar

June 30, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Emas Emiten Harga IHSG Indonesia Ini Investasi Jadi Jakarta Karena Kasus KPK Menjadi Minyak Naik OJK oleh Orang Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?