Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pandangannya terkait praktik gadai saham yang melibatkan pengusaha Haji Isam. Dalam kasus ini, dua emiten yang terlibat adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang dijadikan agunan untuk pinjaman bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menjelaskan bahwa ketentuan perbankan membolehkan penggunaan saham sebagai agunan. Namun, ada batasan yang jelas mengenai nilai yang dapat diperhitungkan, yaitu maksimal 50% dari harga pasar saham yang bersangkutan.
“Sebenarnya ketentuan ini diperbolehkan untuk aksi korporasi dan pengambilalihan perusahaan,” ujar Dian saat memberikan klarifikasi. Ditegaskannya, penjaminan saham selama mengikuti ketentuan yang ada tidak menjadi masalah.
Ketentuan Gadai Saham dalam Praktik Perbankan
Penting untuk memahami bahwa OJK memiliki pengaturan yang ketat mengenai penggunaan saham sebagai agunan. Hal ini bertujuan untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Dian menambahkan bahwa transaksi ini merupakan bentuk hubungan bisnis antara bank dan nasabah.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa OJK tidak memberikan izin khusus terhadap transaksi semacam ini karena sudah menjadi bagian dari kegiatan bisnis yang biasa. Walaupun demikian, semua proses yang dilakukan harus memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang perbankan.
Hubungan antara Haji Isam dan Bank Mandiri diakui telah berlangsung lama, di mana Haji Isam termasuk dalam kategori nasabah premium. Fasilitas kredit yang diberikan juga didukung oleh agunan utama yang berasal dari proyek yang dibiayai, sementara saham dan aset lainnya berfungsi sebagai agunan tambahan saja.
Pembiayaan yang Diberikan Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama
Info terbaru menunjukkan bahwa Bank Mandiri menjelaskan mengenai penggunaan agunan saham JARR dan PGUN. Fasilitas kredit diberikan kepada PT Jhonlin Baratama untuk pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yang didukung oleh jaminan berupa saham tersebut.
Jumlah saham yang diagunkan mencapai lebih dari tujuh miliar lembar. Menariknya, saham yang dijaminkan terdiri dari 100% kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di JARR dan transaksi gadai saham berlangsung pada akhir September 2026.
Dalam keterbukaan informasinya, Bank Mandiri menegaskan bahwa kredit yang diberikan tidak ditujukan untuk aktivitas trading saham, melainkan untuk mendukung kegiatan pengembangan usaha perusahaan. Ini mencakup belanja modal dan kebutuhan finansial lainnya dalam sektor batu bara.
Analisis Kemampuan Pembayaran untuk Pemberian Kredit
Ketika memberikan fasilitas kredit, Bank Mandiri melakukan analisis mendalam terhadap kemampuan membayar perusahaan. Ini mencakup penilaian terhadap prospek bisnis dan pertimbangan jangka panjang perusahaan dalam menghasilkan laba.
Bank Mandiri juga mempertimbangkan posisi Jhonlin Baratama yang sebagai perusahaan penghasil EBITDA dan potensi dividen dari anak usaha. Seluruh analisis ini dilakukan dengan mengikuti prinsip kehati-hatian demi meminimalkan risiko yang ada.
Pertimbangan lainnya mencakup hubungan bisnis antara Jhonlin Group dan Bank Mandiri, serta potensi pertumbuhan di masa depan. Ini termasuk harga kredit yang ditawarkan serta analisis profitabilitas yang dilakukan secara periodik.
Prinsip Kehati-hatian dalam Penilaian Agunan
Bank Mandiri menyatakan bahwa penilaian terhadap saham yang dijadikan agunan tambahan dilakukan dengan pendekatan yang konservatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlindungan yang memadai dalam transaksi ini.
Dengan adanya penjaminan dari aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham dan rekening perusahaan, proses pinjaman dilakukan dengan lebih aman. Bank berkomitmen untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua analisis kredit.
Penerapan manajemen risiko perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga integritas dan keamanan dalam setiap transaksi. Bank Mandiri percaya bahwa pendekatan ini akan membantu dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan serta mencegah potensi risiko yang mungkin muncul.








