Bank Mega Syariah baru-baru ini mencatatkan kemajuan yang luar biasa dalam produk kartu pembiayaan yang dikenal sebagai Syariah Card. Pertumbuhan ini terlihat jelas dengan realisasi pembiayaan Syariah Card yang mencapai angka Rp222,06 miliar per September 2025, meningkat 130 persen dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat hanya Rp125,54 miliar.
Selain itu, jumlah kartu yang diterbitkan juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 118 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan betapa tingginya minat masyarakat terhadap layanan finansial yang berbasis syariah.
Eva Dahlia, Head of Syariah Card Division Bank Mega Syariah, menyatakan bahwa pertumbuhan yang tajam ini mencerminkan minat yang meningkat dari masyarakat terhadap produk yang transparan serta bebas dari praktik riba. Kartu ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk kegiatan sosial, seperti sedekah dan perjalanan ibadah.
Analisis Pertumbuhan Syariah Card dan Tren Penggunaan
Pertumbuhan Syariah Card tidak lepas dari meningkatnya literasi keuangan syariah yang berkembang di masyarakat. Eva menambahkan bahwa nasabah kini lebih cerdas dalam menggunakan kartu ini untuk berbagai tujuan, bukan hanya konsumsi. Penggunaan yang lebih beragam ini menunjukkan bahwa produk keuangan syariah semakin diterima dan diminati oleh berbagai kalangan.
Tren ini turut didukung oleh pelbagai inovasi yang diterapkan oleh Bank Mega Syariah. Salah satunya adalah kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora yang memperluas jaringan merchant, sehingga memungkinkan nasabah mendapatkan fasilitas yang lebih luas untuk bertransaksi. Upaya ini bukan saja meningkatkan angka penggunaan, tetapi juga meningkatkan loyalitas nasabah.
Inovasi lainnya termasuk digitalisasi fitur di aplikasi m-Syariah dan program promosi poin yang dapat ditukar dengan sedekah. Ini adalah upaya strategis yang menempatkan pihak bank dalam posisi yang lebih kuat di pasar kartu pembiayaan syariah.
Perbandingan Kartu Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Salah satu perbedaan krusial antara kartu pembiayaan syariah dan kartu kredit konvensional adalah prinsip operasionalnya. Kartu kredit konvensional biasanya berbasis bunga, di mana nasabah dikenakan biaya tambahan jika terlambat membayar. Sementara itu, kartu pembiayaan syariah berlandaskan pada tiga akad utama: kafalah, ijarah, dan qardh, yang sepenuhnya bebas dari riba.
Dalam skema ini, bank tidak memberlakukan bunga atau denda keterlambatan yang berbasis persentase, melainkan mengenakan biaya layanan yang disepakati di awal. Apabila terjadi keterlambatan, sanksi yang diterapkan lebih bersifat sosial dan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, memperlihatkan keselarasan dengan prinsip syariah.
Penghasilan bank syariah dari kartu pembiayaan ini berasal dari biaya layanan, biaya tahunan, dan fee dari merchant, yang semuanya dijalankan dengan transparansi. Bagi nasabah, hal ini menjadi keuntungan karena semua transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip halal.
Keuntungan bagi Nasabah dan Masa Depan Kartu Pembiayaan Syariah
Dengan meningkatnya penggunaan Syariah Card, nasabah kini dapat menikmati berbagai keuntungan, termasuk cicilan tanpa bunga di merchant tertentu. Ini bukan saja memberikan kemudahan transaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas finansial yang dilakukan mereka sejalan dengan prinsip syariah.
Pemanfaatan kartu ini tidak terbatas pada pembelian sehari-hari. Nasabah dapat menggunakannya untuk kegiatan sosial seperti berinvestasi dalam amal atau pendidikan, yang memberikan nilai lebih dan mendukung komunitas. Semakin banyak orang yang menyadari pentingnya dukungan soal aktivitas sosial ini.
Melihat tren ini, masa depan kartu pembiayaan syariah tampaknya menjanjikan. Mengingat ditengah perkembangan kesadaran akan literasi keuangan syariah, produk ini berpotensi untuk terus menarik minat banyak orang. Kolektivitas inovasi yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah dan bank syariah lainnya dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih baik.




