Pembahasan mengenai aset digital di Indonesia semakin menarik perhatian, terutama dalam konteks syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) berperan penting dalam memberikan panduan mengenai kriteria dan jenis aset digital yang dapat memenuhi syarat syariah.
Saat ini, meskipun fatwa yang mendalam mengenai aset kripto belum sepenuhnya disusun, DSN MUI mengidentifikasi dua kategori penting yang berpotensi memenuhi syarat syariah. Kategori ini didasarkan pada adanya aset yang jelas serta kepemilikan yang transparan dalam dunia nyata.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengungkapkan batasan dan kriteria mengenai aset digital dalam ekonomi syariah. Ia menekankan pentingnya mengacu pada underlying asset dan prinsip kepemilikan yang jelas agar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Bila dilihat, ada dua kategori aset yang berpeluang disyariahkan, yaitu Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan,” ungkap Gunawan saat pertemuan Ijtima Sanawi XXII. Ia menjelaskan pula bagaimana kedua kategori ini dapat berinteraksi dalam regulasi yang ada.
Pengertian Real World Asset dan Contohnya dalam Aset Kripto
Real World Asset (RWA) merupakan aset kripto yang didukung oleh aset fisik atau nyata yang memiliki nilai ekonomis dan sesuai syariah. Berbagai bentuk aset ini seperti komoditas emas atau bangunan komersial dapat menjadi contoh nyata RWA.
Sebagian besar aset ini harus mampu dipastikan bahwa operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Gunawan menegaskan, pengawasan terhadap aset-aset RWA ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah yang berlaku.
Dengan adanya RWA, investasi bisa lebih terjamin dan transparan, karena ada dasar fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam berinvestasi di aset-aset digital yang didukung oleh basis nyata tersebut.
Peluang Tokenisasi Instrumen Keuangan untuk Produk Syariah
Selain RWA, terdapat pula potensi besar dalam tokenisasi instrumen keuangan syariah, yang saat ini sedang dikembangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan tokenisasi terhadap Sukuk Negara Valas untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Tokenisasi memungkinkan Sukuk yang biasanya memiliki nilai nominal tinggi untuk dipecah menjadi unit-unit kecil yang lebih terjangkau. Dengan langkah ini, masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak bisa berinvestasi kini mendapatkan peluang yang lebih luas.
Keberadaan teknologi ini menandai langkah maju dalam memenuhi tuntutan regulasi. Dengan mengadaptasi produk keuangan syariah menjadi lebih inklusif, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah lainnya di tanah air.
Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Aset Kripto
DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk kripto harus didukung oleh kesiapan infrastruktur. Ini mencakup pengembangan ekosistem yang memadai dalam mendukung perdagangan aset kripto syariah.
Dalam hal ini, mekanisme perdagangan aset kripto syariah diharuskan mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) yang sama dengan yang diterapkan di pasar modal. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang dilakukan.
Keberadaan lembaga penjamin, seperti kustodian dan kliring, juga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kepemilikan aset. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum dan syariah sebagai panduan utama.
Proses Pembakuan Regulasi untuk Aset Kripto Syariah
Dalam upaya merumuskan fatwa aset kripto syariah, DSN MUI sudah mempersiapkan kajian dan draf yang diperlukan. Namun, mereka menunggu permohonan resmi dari OJK sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan aset kripto.
Pergeseran wewenang dari Bappebti sejak awal 2025 menjadi tantangan tersendiri dalam proses ini. DSN MUI berupaya agar fatwa yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan keberadaan aset kripto syariah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi umat. Proses regulasi yang matang akan memberikan keteraturan dalam investasi digital ini ke depannya.








