Pemerintah Kota Makassar baru saja meraih pengakuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih merupakan hasil dari upaya kolektif dalam pengelolaan keuangan daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, oleh Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Acara serah terima berlangsung di Kantor BPK Sulsel pada 25 Mei dan menjadi momen spesial bagi Pemkot Makassar yang kini berhasil menjaga opini tersebut selama lima tahun berturut-turut.
Munafri Arifuddin mengungkapkan rasa syukurnya dalam acara tersebut. Ia menekankan bahwa pencapaian ini adalah indikator nyata dari konsistensi Pemkot Makassar dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan efektif.
Pentingnya Opini WTP dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Opini WTP tidak hanya menjadi simbol tetapi juga menunjukkan komitmen Pemkot dalam mematuhi prinsip-prinsip good governance. Ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Munafri, prestasi ini adalah hasil kolaborasi antara Pemkot, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Kerjasama ini sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan terarah.
Masih ada tantangan yang harus dihadapi, termasuk rekomendasi dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti. Hal ini menjadi bagian dari upaya perbaikan yang terus menerus dalam tata kelola keuangan daerah.
Evaluasi dan Apresiasi kepada BPK Sulsel
Munafri juga menyampaikan apresiasi terhadap BPK Sulsel atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan. Hubungan baik antara kedua pihak sangat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sistem tata kelola pemerintahan.
Tindakan ini tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan administratif, tetapi juga bertujuan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Munafri berharap laporan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ke depan.
Kepala BPK Sulsel menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) disusun dengan proses yang transparan dan sesuai standar. Hal ini memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik dan efisien.
Proses Pemeriksaan yang Transparan dan Mendalam
Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan dengan cermat dan mendalam. Proses ini berlangsung mengikuti standar pemeriksaan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan.
Empat kriteria utama yang digunakan dalam pemeriksaan mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan.
Tim BPK melakukan pengujian terhadap keempat kriteria ini untuk memberikan opini WTP. Selain itu, ada juga pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal yang merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan yang efisien.
Melalui penerapan prinsip transparansi, BPK berharap setiap proses pemeriksaan dapat memberikan umpan balik yang konstruktif. Ini membuktikan bahwa tidak ada laporan hasil pemeriksaan yang terbit tanpa komunikasi dengan kepala daerah dan DPRD.
Dengan adanya diskusi dan klarifikasi, semua temuan dapat dikelola dengan baik dan tidak ada informasi yang bias dalam laporan. Hal ini mencerminkan komitmen BPK untuk selalu membuka ruang diskusi agar semua pihak dapat terlibat dalam proses pemeriksaan.









