Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Market

DPR Setujui RUU Pusat Finansial RI untuk Sidang Paripurna

Merry by Merry
July 20, 2026
in Market
0
DPR Setujui RUU Pusat Finansial RI untuk Sidang Paripurna
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bersama DPR di Komisi XI telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang telah disusun dengan serius sejak 6 Juli 2026. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global dan menarik investor asing.

You might also like

Danantara Siap Akuisisi Saham BUMN, IHSG Menguat 3 Persen

BI Dapat Menjaga Stabilitas Rupiah Selama Dua Hari Ini

Usai Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Sampai Rp1 Triliun

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa setelah RUU ini mendapatkan persetujuan di tingkat I di Komisi XI, langkah selanjutnya adalah pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga RUU dapat segera diberlakukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor keuangan.

Rapat paripurna yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026 akan menjadi momen penting bagi penyelesaian RUU PFII ini. Menurut Misbakhun, rapat ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan dan perwakilan dari kementerian terkait guna memastikan keselarasan dalam pengembangan PFII.

Rincian RUU PFII dan Struktur Kebijakan Pendukungnya

RUU PFII yang telah disepakati merupakan hasil kerja keras yang melibatkan banyak pihak untuk merumuskan kebijakan yang efektif. Draf RUU ini terdiri dari beberapa bab yang secara rinci mengatur berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan PFII.

Dalam Bab 1, diatur mengenai ketentuan umum yang mencakup definisi dan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan PFII. Pemahaman yang jelas mengenai konsep ini sangat penting agar semua pihak dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Bab 2 menjelaskan tentang pembentukan kedudukan dan tujuan dari penyelenggaraan PFII. Tujuan ini mencakup pengembangan sektor keuangan yang berkelanjutan dan menarik investasi asing untuk memperkuat perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha dalam Ruang Lingkup PFII yang Ditetapkan oleh RUU

Bab 3 RUU ini merinci kegiatan usaha yang dapat dilakukan di PFII. Di sini, kegiatan usaha tidak hanya mencakup sektor keuangan, tetapi juga sektor penunjang dan sektor lainnya yang berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya memperkuat lembaga yang berfungsi di PFII, Bab 4 mengatur tentang kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, mulai dari pendelegasian kewenangan hingga pembentukan dan pengelolaan organ-organ penting dalam struktur PFII.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan mengenai dewan PFII dijelaskan secara mendetail, termasuk tugas, wewenang, serta pembentukan komite pendukung. Hal ini bertujuan agar setiap lembaga dapat berfungsi secara optimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam RUU PFII

RUU PFII juga mencakup ketentuan mengenai lembaga arbitrase yang akan membantu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di PFII. Bab 5 menjelaskan bagaimana lembaga tersebut akan beroperasi untuk memberikan alternatif penyelesaian yang efisien dan efektif.

Dalam Bab 6, pengaturan yang lebih mendalam mengenai pengadilan PFII dijelaskan, termasuk status, kewenangan, dan hukum acara yang berlaku. Ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan semua pihak akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di PFII, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi.

Dukungan Pemerintah dan Fasilitas yang Ditawarkan dalam PFII

Bab 7 dari RUU ini mengatur dukungan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PFII. Dukungan ini mencakup berbagai aspek yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi.

Fasilitas perpajakan juga menjadi salah satu fokus utama dalam Bab 8. Di sini, rincian mengenai fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada pelaku usaha di PFII sangat penting untuk menarik investasi dari pihak luar.

Fasilitas ini tidak hanya berupa pengurangan pajak, tetapi juga mencakup berbagai bentuk insentif yang dapat meningkatkan daya tarik PFII di kancah internasional.

Secara keseluruhan, RUU PFII merupakan langkah strategis dalam membangun pusat finansial yang berdaya saing tinggi. Diharapkan, dengan adanya pengaturan yang jelas dan dukungan dari pemerintah, PFII dapat berfungsi sebagai katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.

Pembentukan PFII ini diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi sektor keuangan, tetapi juga berdampak positif bagi berbagai sektor lain yang saling terkait. Dengan demikian, Indonesia akan semakin siap bersaing di kancah internasional dan menjadi pusat finansial yang diperhitungkan di Asia.

Tags: DPRFinansialParipurnaPusatRUUSetujuiSidanguntuk
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Danantara Siap Akuisisi Saham BUMN, IHSG Menguat 3 Persen

by Merry
October 20, 2026
0
Danantara Siap Akuisisi Saham BUMN, IHSG Menguat 3 Persen

Jakarta, Interpretasi Data Keuangan - Pasar saham Indonesia mengalami penguatan yang signifikan, dengan indeks harga saham gabungan (IHSG) naik 3,1% ke level 5.151 pada pukul 10:03 WIB, Selasa...

Read more

BI Dapat Menjaga Stabilitas Rupiah Selama Dua Hari Ini

by Merry
October 19, 2026
0
BI Dapat Menjaga Stabilitas Rupiah Selama Dua Hari Ini

Pada tanggal 19 Oktober 2026, Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Destry melaporkan dua...

Read more

Usai Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Sampai Rp1 Triliun

by Merry
October 19, 2026
0
Usai Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Sampai Rp1 Triliun

Jakarta menyaksikan langkah strategis dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yang mengumumkan rencana pembelian kembali saham yang bernilai hingga Rp1 triliun. Keputusan ini muncul setelah perusahaan dikenakan...

Read more

Harga Emas Meningkat, Simak 7 Aplikasi untuk Membeli Emas Digital

by Merry
October 18, 2026
0
Harga Emas Meningkat, Simak 7 Aplikasi untuk Membeli Emas Digital

Perkembangan teknologi saat ini telah mengubah cara kita berinteraksi dengan berbagai aktivitas, termasuk di dalamnya adalah proses investasi. Dengan smartphone, kita dapat dengan mudah membeli atau berinvestasi secara...

Read more

Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI Menurut Airlangga DPR dan OJK Danantara

by Merry
October 18, 2026
0
Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI Menurut Airlangga DPR dan OJK Danantara

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai rencana penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market ke standalone market menciptakan gelombang tanggapan dari berbagai...

Read more
Next Post
Uang Primer Tumbuh 14,3% di April 2026 menurut BI

Kenaikan Tajam Kredit Baru di Kuartal Kedua, Pinjaman Modal Kerja Jadi Pendorong utama

Related News

Bos INA Oki dan Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Bos INA Oki dan Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Masih Diperintah untuk Menyelesaikan Perkara

Masih Diperintah untuk Menyelesaikan Perkara

July 10, 2026
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

June 3, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Anak Bank Baru Bos Dalam dan Dana Dari dengan Dolar DPR Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Karena Kasus Kebakaran Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?