Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Tekno

Kejati DKI Tindak Bos Swasta Tersangka Pengadaan Rutin Kementerian PU

Merry by Merry
July 9, 2026
in Tekno
0
Kejati DKI Tindak Bos Swasta Tersangka Pengadaan Rutin Kementerian PU
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi Jakarta baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka terbaru terkait kasus dugaan korupsi dalam belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Dalam prosesnya, satu orang tersangka baru yang diketahui bernama JND, yang menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

You might also like

Letjen Tri Budi Utomo Diangkat Menjadi Wakil KSAD

Ijazah Gibran Tidak Ada Jadi Tanggung Jawab Lembaga Berwenang Lain

Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga Karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

Sebelumnya, JND juga dikenal sebagai pengendali beberapa perusahaan lainnya, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, dan CV Raflindo Pratama. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkup kementerian.

Ketika mengumumkan penetapan tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap JND merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar dan melanjutkan fokus pada pemberantasan korupsi di semua lini.

Proyek Fiktif dan Kerugian Negara yang Signifikan

Berdasarkan keterangan resmi dari kejaksaan, JND terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang dilaksanakan pada periode 2023-2024 di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Dugaan ini menjadi sangat serius karena merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Rekayasa proyek fiktif ini melibatkan sejumlah pelaku lainnya, menunjukkan adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek yang dikelola. Dopot menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan JND dan rekan-rekannya telah memicu penyelidikan lebih dalam terhadap berbagai proyek di kementerian tersebut.

Dengan kerugian yang cukup besar, ada keprihatinan yang mendalam terhadap bagaimana alokasi anggaran dapat disalahgunakan. Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama di kalangan media dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

JND kini dikenakan tindakan penahanan sejak tanggal 6 Juni 2026 dan akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya adalah Pasal 603 dan 604 dari KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri dan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Penahanan menjadi metode penting dalam menegakkan hukum dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana serupa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi. Penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan terus menerus menggerogoti keuangan dan integritas institusi pemerintah.

Penetapan Tersangka Lain Dalam Kasus yang Sama

Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus yang sama, termasuk Dwi Purwantoro yang merupakan Direktur Jendral Sumber Daya Air serta YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa. Tindakan hukum ini menunjukkan adanya banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum.

Adapun tersangka lain yang bersama-sama diduga melakukan praktik korupsi termasuk RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan sejumlah individu lainnya yang memiliki peran penting dalam proyek-proyek terkait. Kasus ini memperlihatkan betapa dalamnya masalah korupsi di dalam struktur organisasi pemerintah.

Tindakan tegas yang diambil oleh Kejati menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat adanya perbaikan dalam sistem pengelolaan anggaran yang selama ini dianggap rawan akan penyimpangan. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang terus didorong oleh semua pihak.

Tags: BosDKIKejatiKementerianPengadaanRutinSwastaTersangkaTindak
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Letjen Tri Budi Utomo Diangkat Menjadi Wakil KSAD

by Merry
October 7, 2026
0
Letjen Tri Budi Utomo Diangkat Menjadi Wakil KSAD

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru saja telah membuat keputusan penting dengan menunjuk Letjen Tri Budi Utomo sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Penunjukan ini menandai langkah...

Read more

Ijazah Gibran Tidak Ada Jadi Tanggung Jawab Lembaga Berwenang Lain

by Merry
October 6, 2026
0
Ijazah Gibran Tidak Ada Jadi Tanggung Jawab Lembaga Berwenang Lain

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan terkait masalah keabsahan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketidakadaan bukti mengenai ijazah setara SMA miliknya dipandang sebagai isu yang...

Read more

Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga Karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

by Merry
October 6, 2026
0
Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga Karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

Di tengah kesibukan kota Surabaya, sebuah insiden mengejutkan terjadi di kompleks Ruko San Antonio yang mengakibatkan kerusakan parah. Ledakan ini, yang awalnya membuat panik warga, diduga disebabkan oleh...

Read more

Pejabat Negara Baru Dilantik Harus Lapor LHKPN dalam Waktu 2 Bulan

by Merry
October 5, 2026
0
Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu Terkait Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Pelaporan ini tidak hanya menjadi syarat administratif,...

Read more

Keluarga Prasejahtera di Buayan Menerima Bantuan Pembangunan Rumah Pasca Kebakaran

by Merry
October 5, 2026
0
Keluarga Prasejahtera di Buayan Menerima Bantuan Pembangunan Rumah Pasca Kebakaran

Keluarga almarhum Mad Sunarto yang tinggal di Desa Tugu, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, baru-baru ini mengalami musibah besar ketika rumah mereka terbakar habis. Insiden tersebut tidak hanya menghancurkan...

Read more
Next Post
Polisi Sita Ponsel dan Foto Keluarga dari Brankas di Rumah Sentul

Polisi Sita Ponsel dan Foto Keluarga dari Brankas di Rumah Sentul

Related News

Cara BI Mengatasi Dampak Dolar Rp17800 Terhadap Kenaikan Harga Barang Impor

Cara BI Mengatasi Dampak Dolar Rp17800 Terhadap Kenaikan Harga Barang Impor

June 24, 2026
Emiten Hapsoro Akuisisi Lima Persen Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Hapsoro Akuisisi Lima Persen Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Penuhi Pokok Obligasi Senilai Rp 722 Miliar

Penuhi Pokok Obligasi Senilai Rp 722 Miliar

September 29, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Anak Bank Baru Bos Bunga Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?