Komisi XIII DPR Republik Indonesia baru-baru ini memberikan teguran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Teguran ini terkait dengan usulan penambahan anggaran yang diajukan secara mendadak di tengah rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mempertanyakan keputusan tersebut, menyoroti pentingnya penyampaian materi sebelum rapat resmi berlangsung. Dia menjelaskan bahwa komunikasi yang baik adalah kunci agar pembahasan dapat dilakukan dengan efektif.
“Kami sudah meminta adanya niat baik dalam pengajuan anggaran ini. Kenapa hal ini baru disampaikan saat rapat? Kami semua ingin memahami dan membahasnya dengan baik,” kata Willy dalam rapat itu.
Menteri HAM Usulkan Tambahan Anggaran Secara Mendadak
Pada kesempatan tersebut, Natalius Pigai mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar. Anggaran ini diusulkan dari pagu indikatif Kementerian HAM dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang totalnya mencapai Rp728 miliar.
Usulan penambahan ini diharapkan akan dialokasikan untuk penegakan hak asasi manusia (HAM) dan dukungan manajemen. Pemisahan antara kedua pos ini diharapkan memberikan fokus yang lebih jelas terhadap tujuan utama kementerian.
“Tujuan utama penambahan ini adalah untuk mendukung program penegakan HAM dan juga manajemen internal kementerian,” ungkap Pigai di hadapan anggota dewan.
Pendapat Komisi dan Anggota DPR Terhadap Usulan Anggaran
Menanggapi usulan tersebut, Willy Aditya menyatakan dukungan untuk pos anggaran penegakan HAM. Namun, dia menekankan bahwa dukungan manajemen harus ditinjau kembali agar penggunaan anggaran lebih efektif.
“Kami setuju untuk menambah anggaran yang berkaitan dengan program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Namun, untuk dukungan manajemen, kami tidak dapat menyetujuinya,” tegas Willy.
Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan dalam menyusun anggaran, di mana seharusnya prioritas diberikan pada program yang langsung berdampak pada situasi HAM di Indonesia.
Kontroversi di Balik Komposisi Usulan Anggaran Kementerian HAM
Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi komposisi usulan anggaran yang diajukan. Menurutnya, sebagian besar alokasi digunakan untuk dukungan manajemen, bukan untuk program yang lebih substantif.
Rieke menyatakan bahwa anggaran sebesar 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen, yaitu Rp224,9 miliar, yang dialokasikan untuk program pemajuan dan penegakan HAM. Ini menjadi tanda tanya besar dalam proses penganggaran.
Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 dari Perpres 156 Tahun 2024, Rieke mengingatkan bahwa tugas utama Kementerian HAM harusnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait HAM, termasuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan hak.








