Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Tekno

13 Tindak Pidana yang Mengakibatkan Perampasan Aset

Merry by Merry
August 30, 2026
in Tekno
0
13 Tindak Pidana yang Mengakibatkan Perampasan Aset
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR RI baru-baru ini mengumumkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keputusan ini diambil setelah proses pertimbangan yang mendalam, termasuk masukan dari para ahli hukum mengenai pembatasan jenis tindak pidana yang relevan.

You might also like

Jaya GRIB Berikan Pernyataan tentang Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang

Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pentingnya pembatasan ini berkaitan dengan dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan oleh tindak pidana tersebut. Pihaknya ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga memberikan efek preventif dalam masyarakat.

Penjelasan Mengenai 13 Jenis Tindak Pidana Dalam RUU Perampasan Aset

Dalam RUU ini, terdapat ketentuan mengenai 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Hal ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap sifat dan dampak dari tindak pidana tersebut. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan kekayaan yang diperoleh dari perilaku ilegal.

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pentingnya kriminalisasi terhadap tindak pidana yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Ini mencakup tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga stabilitas sosial dan keamanan publik.

Habiburokhman menambahkan bahwa RUU ini menjadi sangat relevan seiring dengan meningkatnya kejahatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, daftar 13 jenis tindak pidana ini dianggap perlu untuk menunjang penegakan hukum yang lebih efektif.

Perbandingan dengan Regulasi Perampasan Aset di Negara Lain

Komisi III DPR RI telah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang memiliki kebijakan perampasan aset yang relevan. Di Selandia Baru, proses perampasan aset dapat diterapkan pada tindak pidana yang dianggap signifikan tanpa harus menunggu putusan pidana. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penegakan hukum.

Sementara itu, negara-negara seperti Singapura, Uruguay, dan Filipina juga menerapkan perampasan aset untuk tindak pidana berat, khususnya dalam hal narkotika. Pendekatan ini memberikan gambaran betapa seriusnya kejahatan yang dapat dikenakan sanksi tersebut.

Di Italia, terdapat ketentuan yang lebih rinci yang mengatur tindak pidana korupsi dan organisasi kriminal. Pendekatan ini menjadi salah satu model yang dipertimbangkan dalam penyusunan RUU di Indonesia.

Masukan Masyarakat dan Ahli Dalam Penyusunan RUU

Habiburokhman menegaskan bahwa masukan dari masyarakat dan para ahli hukum menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini. Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa setiap suara terdengar dan diakomodasi dalam rancangan undang-undang yang sedang disusun. Ini merupakan langkah menuju undang-undang yang lebih partisipatif.

Rapat mendengarkan pendapat juga diadakan untuk mengumpulkan pandangan yang bermanfaat dari berbagai elemen masyarakat. Pendekatan ini penting untuk membangun dukungan publik yang luas terhadap RUU perampasan aset.

Pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan RUU yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. Komitmen ini menjadi langkah anggaran dalam proses legislasi di Indonesia.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU tersebut:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  13. tindak pidana perdagangan orang.
Tags: AsetMengakibatkanPerampasanPidanaTindakyang
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Jaya GRIB Berikan Pernyataan tentang Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

by Merry
August 29, 2026
0
Jaya GRIB Berikan Pernyataan tentang Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya telah mengambil sikap dalam menanggapi situasi yang melibatkan pemimpinnya, Hercules, saat kericuhan pecah pada malam 27 Agustus 2026. Dalam aksi demonstrasi yang...

Read more

Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang

by Merry
August 29, 2026
0
Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang

Geliat toleransi antarumat beragama kembali terlihat dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung dari...

Read more

Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

by Merry
August 28, 2026
0
Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

Sekitar 1.354 hektare lahan pertanian yang tersebar di 41 desa dari 15 kecamatan mengalami kekeringan parah. Fenomena ini mengundang perhatian luas dari berbagai pihak, terutama para petani yang...

Read more

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita di Rumah Sentul

by Merry
August 28, 2026
0
Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita di Rumah Sentul

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja mengeluarkan putusan mengenai pengembalian barang bukti dalam sebuah kasus yang melibatkan mantan jaksa agung muda. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki...

Read more

Bupati Blora Fokus pada Proyek Piloting Organik dan Kuota Beasiswa di UB

by Merry
August 27, 2026
0
Bupati Blora Fokus pada Proyek Piloting Organik dan Kuota Beasiswa di UB

Bupati Blora, Arief Rohman, baru-baru ini mengungkapkan rencana ambisius untuk menjalin kerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) dalam mengembangkan sektor pertanian organik dan kehutanan di Kabupaten Blora. Kerja...

Read more

Related News

Kode Amplop Cokelat untuk Pejabat Bea Cukai

Kode Amplop Cokelat untuk Pejabat Bea Cukai

May 23, 2026
Kredit Bank Naik 12,67% pada Juni 2026 Meski Suku Bunga Tinggi

Kredit Bank Naik 12,67% pada Juni 2026 Meski Suku Bunga Tinggi

July 22, 2026
5 Tanda Warga Kelas Bawah, Periksa Apakah Kamu Termasuk?

5 Tanda Warga Kelas Bawah, Periksa Apakah Kamu Termasuk?

August 9, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Besar Bos Bunga Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga Hingga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus KPK Kredit Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?