Dubai mengalami perubahan besar dalam kebijakan lingkungan mereka dengan melarang penggunaan plastik secara bertahap. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif limbah plastik yang merusak lingkungan dan mendorong adopsi praktik berkelanjutan.
Mulai Januari 2024, pemerintah Dubai akan menerapkan tarif pada setiap kantong plastik sekali pakai. Tarif sebesar 25 fils (AED 0,25) atau setara dengan Rp112 ribu ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menghadapi krisis limbah plastik.
Pada Juni 2024, peraturan ini akan semakin ketat dengan melarang seluruh penggunaan kantong plastik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Dubai untuk melindungi lingkungan sekaligus menstimulasi ekonomi sirkular dengan penggunaan produk ramah lingkungan.
Pemerintah telah merancang larangan ini dalam Executive Council Resolution No. (124) of 2023. Dikeluarkan oleh Sheikh Hamdan Bin Mohammed Bin Rashid Al Maktoum, keputusan ini bertujuan untuk mendorong perubahan yang signifikan dalam perilaku konsumsi masyarakat dan bisnis.
Langkah-langkah Bertahap Larangan Plastik di Dubai
Larangan plastik di Dubai ditetapkan dalam beberapa tahap agar masyarakat dan pelaku usaha bisa menyesuaikan diri. Langkah pertama dimulai dengan pengenaan biaya pada kantong plastik yang diperkirakan akan memberikan insentif untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Setelah tarif diterapkan, pada Januari 2025, larangan akan diperluas. Selain kantong plastik, sedotan plastik, pengaduk minuman, dan gelas styrofoam juga akan dilarang, menjadikan dampak lingkungan lebih mendalam.
Pada Januari 2026, aturan ini akan mencakup berbagai produk plastik sekali pakai lainnya seperti gelas dan tutup serta sendok-garpu dan piring. Langkah ini mengindikasikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses transisi ini, pemerintah berharap tantangan yang mungkin muncul dapat diatasi dengan baik. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta menjadi krusial dalam langkah besar ini.
Target untuk Mengurangi Limbah Plastik Secara Signifikan
Melalui pelarangan ini, pemerintah Dubai menginginkan pengurangan yang signifikan dalam volume limbah plastik. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan, diharapkan ini bisa mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
Keberhasilan larangan ini juga tergantung pada penerapan alternatif ramah lingkungan yang disediakan oleh bisnis. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus berkomitmen menyediakan solusi yang peka terhadap pelanggan serta lingkungan.
Meskipun ada beberapa pengecualian, seperti kantong roti atau kantong sayur, tetap saja beralih ke alternatif yang lebih baik menjadi penting. Penggunaan kantong yang lebih tebal dan kantong sampah juga diperbolehkan untuk memfasilitasi kebutuhan konsumen.
Dengan langkah yang ambisius ini, Dubai berharap menjadi contoh bagi negara-negara lain di seluruh dunia. Larangan plastik ini memberi sinyal bagi seluruh dunia bahwa tindakan nyata diperlukan untuk menyelamatkan planet kita.
Pentingnya Menerapkan Prinsip Ekonomi Sirkular
Resolusi ini bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga panggilan untuk mengadopsi praktik ekonomi sirkular. Ini berarti bahwa produk yang dihasilkan harus dapat didaur ulang dan digunakan kembali, mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Dari sudut pandang bisnis, peralihan menuju penggunaan produk daur ulang merupakan peluang untuk inovasi. Banyak usaha kecil dan menengah dapat menerjemahkan tantangan ini menjadi peluang dengan menawarkan solusi ramah lingkungan.
Gagasan di balik ekonomi sirkular adalah mengedepankan keberlanjutan dalam setiap aspek produksi dan konsumsi. Ini tidak hanya menguntungkan lingkungan, tetapi juga bisa meningkatkan daya saing bisnis.
Setiap individu, kota, dan negara perlu berkontribusi dalam menjalankan prinsip-prinsip ini. Langkah-langkah yang diambil oleh Dubai diharapkan bisa menjadi contoh progresif dalam mengatasi permasalahan limbah plastik global.




