Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang sering disebut RUU P2SK. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Komisi XI DPR RI, Hekal, yang menggarisbawahi bahwa mandat utama BI tetap berpegang pada stabilisasi, tetapi kini diperluas untuk mencakup pengembangan sektor riil.
Menurut Hekal, anggapan bahwa independensi BI terganggu oleh RUU P2SK merupakan narasi yang tidak tepat. Dia menekankan bahwa BI tetap memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan moneter tanpa tekanan dari pemerintah.
Kekhawatiran akan pengaruh buruk terhadap independensi BI, menurut Hekal, adalah hal yang tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa tidak ada penjelasan konkret mengenai apa yang dianggap mengganggu independensi tersebut, sehingga terlihat tidak jelas dan tidak substansial.
Pentingnya Mandat Baru dalam RUU P2SK untuk Fungsi Ekonomi
Hekal juga menambahkan bahwa perluasan mandat bagi BI justru akan melengkapi fungsi yang ada saat ini dan memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk lebih mendukung perekonomian. Dengan demikian, tujuan ini sejalan dengan cita-cita negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
RUU P2SK menggambarkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Dengan memasukkan berbagai peraturan baru, diharapkan sektor riil dapat lebih berkembang dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, mandatori baru ini akan memperkuat keselarasan antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang selama ini dianggap saling mendukung dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat berimplikasi positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan dalam RUU P2SK
Salah satu poin menarik dalam RUU P2SK adalah pengaturan mengenai penilaian dan evaluasi kinerja lembaga-lembaga keuangan. Melalui pasal yang ditambahkan antara Pasal 9 dan Pasal 10, DPR akan melakukan evaluasi kinerja terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia berdasarkan laporan kinerja kelembagaan.
Evaluasi ini akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang berkaitan dengan keuangan serta sektor jasa keuangan. Rekomendasi hasil dari evaluasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pemerintah.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan kinerja lembaga-lembaga tersebut dapat lebih terukur dan akuntabel. Tujuan evaluasi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Perlindungan Terhadap Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
RUU P2SK juga mencakup ketentuan mengenai perlindungan terhadap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mencakup batasan pemberhentian. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan kecuali ada alasan tertentu, seperti mengundurkan diri atau terlibat dalam tindak pidana.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Dewan Gubernur dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan politik yang berlebihan. Perlindungan ini diharapkan mampu menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil.
Selain itu, apabila terdapat rekomendasi untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur, mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam pengambilan keputusan mengenai anggota Dewan Gubernur.