Warisan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, berfungsi sebagai jembatan antara generasi yang lebih tua dan yang lebih muda. Biasanya, warisan merupakan harta yang ditinggalkan orang tua kepada anak-anak mereka, dan mencakup berbagai bentuk, dari properti hingga aset keuangan.
Namun, banyak yang belum memahami sepenuhnya mengenai pajak yang berkaitan dengan warisan. Terkadang, isu pajak warisan dapat menjadi sumber kebingungan dan bahkan konflik di dalam keluarga, terutama ketika melibatkan properti dan aset berharga lainnya.
Baru-baru ini, penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti mengungkapkan pengalamannya mengenai pajak warisan di media sosial. Ia terkejut ketika harus membayar pajak tambahan sebesar 2,5% dari nilai rumah ayahnya saat mengurus balik nama properti tersebut.
Pajak Warisan: Apa yang Perlu Diketahui?
Pajak warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang mungkin perlu dibayar terkait dengan warisan, tergantung pada jenis aset yang diwariskan.
Penting bagi ahli waris untuk memahami kewajiban mereka terkait pajak saat menerima harta warisan. Banyak orang beranggapan bahwa warisan tidak dikenakan pajak, tetapi aturan yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung jenis dan nilai harta yang diwariskan.
Berdasarkan peraturan yang ada, setiap warisan yang diterima ahli waris harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tanpa laporan tersebut, harta warisan bisa jadi dikenakan pajak, dan ini dapat menjadi masalah di kemudian hari.
Dasar Hukum Pajak Warisan di Indonesia
Secara umum, harta warisan dari orang tua adalah bebas dari objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan.
Namun, ada pengecualian untuk aset berupa tanah dan bangunan yang mungkin terikat pajak jika tidak dilaporkan dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hal ini.
Ahli waris perlu memastikan bahwa mereka memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk tanah dan bangunan warisan. Proses ini memerlukan permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak setempat.
Prosedur Mendapatkan SKB PPh untuk Tanah Warisan
Agar harta warisan berupa tanah dan bangunan bebas dari pajak penghasilan, ahli waris harus mengurus SKB PPh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada masalah pajak di masa depan apabila mereka memutuskan untuk menjual properti tersebut.
Proses pengajuan SKB PPh meliputi penyerahan dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah ahli waris yang sah. Surat pernyataan pembagian waris juga harus dilampirkan sebagai syarat pengajuan.
Setelah mendapatkan SKB PPh, harta waris tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan meskipun tidak dikenakan pajak. Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan dalam urusan pajak.
Persyaratan Pelaporan Harta Warisan di SPT Tahunan
Ketika melaporkan harta warisan dalam SPT tahunan, ahli waris harus mencantumkan aset tersebut di bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak”. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tercatat secara resmi dalam catatan pajak.
Ahli waris perlu menyadari bahwa meskipun mereka tidak dikenakan pajak pada saat menerima warisan, ada kemungkinan pajak akan dikenakan jika mereka menjual atau mengubah aset tersebut menjadi bentuk lain di masa depan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai perpajakan yang terkait dengan harta warisan sangat penting bagi ahli waris untuk menghindari masalah di masa mendatang. Mengurus pajak dengan tepat adalah bagian dari tanggung jawab sebagai penerima warisan.