Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa biaya perawatan bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh pemerintah. Dadan menekankan ada dua skema penanggulangan biaya yang diterapkan tergantung pada status kejadian luar biasa (KLB) di masing-masing daerah.
“Ada dua mekanisme untuk menanggulangi biaya ini. Jika sebuah daerah menetapkan KLB, maka pemerintah daerah berhak untuk mengklaim dana perawatan melalui asuransi,” ungkap Dadan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa untuk daerah yang tidak mengalami KLB, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BGN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya.
Mekanisme Penanggulangan Biaya untuk Korban Keracunan
Dadan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme yang telah diatur untuk penanganan kasus keracunan di tingkat daerah. Dalam beberapa kasus, pemerintah kota atau kabupaten memang telah menetapkan status KLB yang memungkinkan mereka untuk mengakses dana dari asuransi.
“Jadi, saat kota menetapkan KLB, mereka dapat segera mengakses bantuan untuk perawatan medis,” tambahnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan respons terhadap insiden keracunan menjadi lebih cepat dan efektif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa biaya pengobatan korban keracunan MBG akan tetap ditanggung pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa saat status KLB meningkat menjadi nasional, mekanismenya akan berubah berdasarkan regulasi yang ada.
Perbedaan Pengobatan antara KLB Daerah dan Nasional
Budi menjelaskan ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar status KLB bisa naik menjadi KLB nasional. Hal ini termasuk jumlah provinsi yang terkena dampak dan durasi insiden keracunan tersebut.
Untuk saat ini, kebijakan pemerintah daerah yang telah menetapkan KLB memberikan akses lebih luas bagi korban untuk menerima perawatan yang dibutuhkan. Ini adalah langkah positif dalam mengelola kesehatan masyarakat.
Tigor Pangaribuan, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan puskesmas untuk memastikan semua biaya perawatan dapat dikelola dengan baik. Ini termasuk pemberian asuransi bagi korban untuk menutupi biaya kesehatan.
Langkah Korektif BGN dalam Mengatasi Keracunan
BGN turut serta melakukan tindakan korektif dengan memperingatkan pelaksana dapur umum MBG yang terbukti lalai dalam menyediakan makanan yang aman. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam insiden keracunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga menghentikan kerja sama dengan para pemasok bahan makanan yang tidak memenuhi standar,” ujar Tigor. Tindakan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.
Dalam upaya menjamin keselamatan konsumsi makanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengkaji kemungkinan perlindungan asuransi untuk program MBG. Banyaknya insiden keracunan yang terjadi baru-baru ini mendorong diskusi penting mengenai perlunya asuransi untuk penerima manfaat.




