Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mempersiapkan pembangunan rumah susun subsidi di lima kota besar di Indonesia. Lima kota tersebut terdiri dari Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Manado, di mana proyek ini bertujuan menghadirkan alternatif hunian yang layak bagi masyarakat.
Ara, sapaan akrabnya, berharap pembangunan rusun ini dapat mengatasi masalah kebutuhan tempat tinggal di kawasan perkotaan yang semakin meningkat. Dengan harga tanah yang terus melambung, rusun subsidi menjadi solusi yang lebih terjangkau bagi masyarakat perekonomian menengah ke bawah.
“Di kota tanahnya mahal, selain sulitnya mencari tapak untuk rumah,” ujarnya setelah Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian. Sebagian besar masyarakat lebih memilih tinggal di dekat tempat kerja untuk mengurangi waktu perjalanan dan biaya transportasi.
Pentingnya Hunian Terjangkau di Kota-kota Besar
Dengan urbanisasi yang semakin meningkat, kebutuhan akan hunian terjangkau menjadi sangat mendesak. Kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya menghadapi tantangan dalam menyediakan tempat tinggal yang sesuai dengan anggaran masyarakat.
Oleh karena itu, maraknya proyek pembangunan rumah susun subsidi menjadi langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Menteri juga menyatakan bahwa pembangunan rusun di kota-kota tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Proses perencanaan sudah dimulai agar semua dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target yang telah ditentukan.
Penggunaan Lahan Eks Lembaga Pemasyarakatan sebagai Solusi
Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penggunaan tanah bekas lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk proyek rusun. Ini menjadi alternatif menarik untuk mengoptimalkan lahan yang tidak terpakai.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa lahan eks lapas saat ini masih dalam proses likuidasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa aset tersebut dapat digunakan dengan benar sebelum memutuskan alokasi untuk pembangunan rusun.
“Proses ini masih dalam tahap pembahasan, kami perlu menghitung kelayakan dan harga untuk rumah subsidi ini,” tegas Sri. Aspek harga dan kualitas bangunan menjadi perhatian utama agar hunian tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
Aspek Hukum dan Sertifikat Kepemilikan
Pembangunan rumah susun subsidi juga akan disertai dengan kepastian hukum bagi para penghuni. Setiap unit di hunian vertikal tersebut akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kontrol dan pengawasan dari pihak terkait sangat penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai prosedur. Kementerian PKP berkomitmen untuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna menjamin transparansi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan hunian yang dihasilkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga investasi bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi para penghuni.




