Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan tegas mengenai keberatan sejumlah pengusaha terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP). Dia menegaskan bahwa UMP sudah ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga merupakan patokan penting dalam sistem pengupahan.
Pentingnya penetapan UMP ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dan sejalan dengan kondisi ekonomi yang berkembang. UMP berfungsi sebagai batas minimum, yang diharapkan dapat menjamin kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan pengusaha secara berlebihan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Airlangga menjelaskan lebih dalam mengenai rumus yang digunakan untuk menentukan besaran UMP. Menurutnya, upah minimum ini ditujukan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seiring dengan kenaikan biaya hidup di masyarakat.
Peran UMP dalam Kesejahteraan Pekerja dan Pengusaha
UMP berfungsi sebagai panduan agar pekerja menerima imbalan yang sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Dengan adanya patokan ini, diharapkan pengusaha dapat mengatur sistem pengupahan yang tidak hanya memperhatikan upah minimum, tetapi juga memperhitungkan produktivitas pekerja.
Airlangga berpendapat bahwa sektor industri sebaiknya mendorong pengupahan yang lebih fleksibel, dimana kenaikan gaji disesuaikan dengan kinerja masing-masing perusahaan. Konsep ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang dan sustainable tentu saja tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, ada beberapa kawasan, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, yang sudah membayar gaji di atas UMP. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terpengaruh negatif oleh kebijakan UMP, bahkan sebaliknya, beberapa sektor mampu memberikan gaji yang lebih baik kepada pekerjanya.
Respon Pengusaha Terhadap Penetapan UMP di DKI Jakarta
Penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang mengalami kenaikan 6,71 persen menjadi Rp5,72 juta telah menuai berbagai reaksi dari asosiasi pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan catatan bahwa kenaikan ini harus diperhatikan dengan seksama agar tidak membebani sektor usaha tertentu.
Dalam hal ini, penggunaan indeks alfa yang mencapai 0,75 dalam formula penghitungan UMP dianggap tinggi dan perlu diwaspadai. Hal tersebut sejalan dengan kekhawatiran akan kemampuan sektor-sektor tertentu untuk menyerap biaya tambahan tanpa mempengaruhi operasional usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan bahwa perbedaan antara usulan pengusaha dan buruh dalam penetapan alfa perlu menjadi perhatian serius. Mengingat usulan pengusaha berada di bawah 0,55, sedangkan kaum buruh meminta lebih tinggi di atas 0,9.
Analisis Dampak Kenaikan UMP Terhadap Dunia Usaha
Dari sisi produktivitas tenaga kerja, Apindo menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kenaikan produktivitas berkisar antara 1,5 hingga 2 persen per tahun. Namun, di sisi lain, kenaikan UMP berada pada rentang yang lebih tinggi, mencapai 6 sampai 10 persen.
Saat ini, hal ini berpotensi menciptakan tekanan struktural pada dunia usaha, yang bisa berdampak pada keseimbangan antara upah dan produktivitas. Mempertimbangkan faktor ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah penutupan usaha.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, juga menyoroti potensi dampak sosial dari kenaikan ini. Dengan alokasi alfa yang relatif tinggi, ia menilai bisa terjadi peningkatan kesenjangan antara sektor formal dan informal di pasar tenaga kerja.
Risiko dan Tantangan yang Dihadapi Oleh Sektor Usaha
Pengusaha yang tidak mampu memberikan upah sesuai standar bisa terpaksa mencari jalan keluar yang ekstrem, termasuk penutupan usaha. Hal ini akan menyebabkan peningkatan waktu tunggu bagi pencari kerja baru dalam mendapatkan pekerjaan.
Lebih jauh, tantangan yang dihadapi sektor usaha pun rakus dalam jangka panjang. Jika tidak ada penyesuaian produktivitas, dapat terjadi akumulasi masalah yang berujung pada kerugian, baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja.
Keselarasan antara kenaikan upah dan produktivitas adalah suatu hal yang mendesak untuk diwujudkan. Dengan begitu, dunia usaha dapat tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja, menjamin pemulihan ekonomi yang lebih merata untuk semua pihak.




