Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah merumuskan formula pengupahan yang akan digunakan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2026. Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rasa syukur atas tanda tangan presiden mengenai PP tersebut. Penyusunan peraturan ini memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan aspirasi yang muncul dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam setiap kajian pengupahan yang dilakukan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta kebijakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Detail Formula Kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk 2026
Formula baru yang ditetapkan untuk UMP 2026 adalah berdasarkan Inflasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi yang dikalikan dengan koefisien Alfa. Koefisien ini memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9, yang akan mempengaruhi besaran kenaikan upah.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
Selain formula UMP, PP ini juga mengatur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semua ini bertujuan untuk memastikan kestabilan ekonomi pekerja di level daerah dan sektor pekerjaan yang berbeda.
Pengaturan Upah Minimum Sektoral dalam PP Baru
Dalam peraturan yang baru, Gubernur diharuskan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Pemerintah berharap dengan adanya pengaturan ini, akan tercipta kesepakatan yang adil antara pekerja dan pengusaha. Gubernur diharapkan dapat menyelesaikan penetapan ini paling lambat tanggal 24 Desember 2025 untuk tahun 2026.
Ini adalah langkah baru dalam upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia yang sering kali terabaikan. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan kondisi kerja dan upah dapat diperbaiki seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang ada.
Perbandingan Kebijakan Pengupahan dengan tahun Sebelumnya
Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024, yang menetapkan bahwa UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP. Nilai kenaikan pada tahun tersebut ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Hal ini menunjukkan adanya kebijakan yang terus berkembang dalam pengaturan upah minimum di Indonesia. Kenaikan yang wajar ini diharapkan mendorong daya beli masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan yang masih menjadi masalah besar di negara ini.
Dengan peraturan yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan konflik antara pekerja dan pengusaha dapat dihindari, serta menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini menjadi penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam dunia kerja.




