Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan regulasi baru mengenai pengelolaan rekening nganggur atau rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini ditujukan untuk menyelaraskan pengelolaan rekening antarbank, melindungi nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini sedang dalam tahap finalisasi. Diharapkan, peraturan ini bisa diterapkan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi calon nasabah.
“Regulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administratif serta memberikan kenyamanan bagi nasabah,” jelas Dian dalam konferensi pers di Jakarta.
Pentingnya Pengelolaan Rekening Nganggur di Sektor Perbankan
Rekening yang dinyatakan dormant berpotensi menimbulkan banyak masalah, baik bagi bank maupun nasabah. Pandangan bahwa rekening ini hanya sebagai kategori administratif kini sedang mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, perbedaan kriteria rekening dormant antara bank bisa membingungkan nasabah. Dengan peraturan baru, OJK berkomitmen untuk mengatasi hal ini sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan rekening.
“Kami ingin agar semua bank dapat mendefinisikan dan menangani rekening dormant dengan cara yang sama,” tegas Dian. Hal ini berfungsi untuk mendukung kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Kategori dan Pembagian Rekening yang Jelas
Dalam aturan yang akan datang, OJK membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Perbadaan antara rekening tidak aktif dan dormant diukur melalui aktivitas transaksi nasabah, baik itu penyetoran, penarikan, maupun cek saldo.
Rekening yang tergolong dormant tidak akan diberlakukan pada rekening yang dibuka untuk tujuan khusus. Ini berarti bank akan melakukan pengecualian terhadap rekening yang tidak berfungsi sebagai rekening transaksi biasa.
“Rekening yang seharusnya aktif akan diberi tanda sebagai tidak aktif sebelum dinyatakan dormant,” tambahnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas pada nasabah agar mereka lebih sadar akan status rekeningnya.
Pentingnya Komunikasi antara Bank dan Nasabah
Dian melanjutkan bahwa setiap bank diwajibkan untuk menerapkan kebijakan komunikasi yang efektif. Komunikasi ini mencakup pemberitahuan kepada nasabah jika rekening mereka berstatus tidak aktif atau dormant.
Melalui sistem flagging, bank akan mengingatkan nasabah untuk melakukan transaksi dan memperbarui data mereka. Nasabah diberikan opsi untuk mengubah status rekening mereka kembali aktif melalui cabang atau aplikasi perbankan digital.
“Kami ingin memastikan bahwa nasabah tidak merasa terasing dari rekening mereka. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada kebingungan yang muncul,” ungkap Dian.