Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam demi melindungi lingkungan dan masyarakat. Tindakan ini terwujud dalam pengambilalihan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin, mencerminkan komitmen penting untuk menjaga tata kelola sumber daya mineral dengan lebih baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan wujud dari arahan Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan yang ilegal. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan institusi terkait dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan eksploitasi sumber daya.
Rilke menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam menjalankan pengawasan yang lebih ketat. Keberhasilan pengambilalihan lahan tambang juga menjadi momentum untuk mendorong pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengambilan alih lahan tambang yang ilegal oleh pemerintah Indonesia
Dalam upaya penertiban, pemerintah telah berhasil menguasai 321,07 hektare lahan tambang yang dianggap ilegal. Dalam rincian tersebut, terdapat 148,25 hektare yang terletak di kawasan PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare lainnya di area PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Rilke menjelaskan bahwa walaupun kedua perusahaan tersebut memiliki izin untuk beroperasi, mereka tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal ini menunjukkan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam praktik pertambangan di Indonesia.
Upaya pengawasan dan penindakan seperti ini bukanlah hal yang baru. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian ESDM selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan tambang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Konsep Good Mining Practices sebagai solusi untuk pertambangan yang berkelanjutan
Menteri ESDM menggarisbawahi penerapan Good Mining Practices (GMP) yang merupakan konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab terhadap lingkungan. Konsep ini diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik untuk mencapai keberlanjutan dalam industri tambang.
Rilke juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik. Keterlibatan pemerintah dalam proses pengawasan diharapkan bisa mengurangi pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Di samping itu, penerapan GMP juga memberikan manfaat bagi perusahaan tambang, yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi dan tanggung jawab sosial mereka. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri tambang di Indonesia.
Keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pertambangan di Indonesia
Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Dalam struktur ini, Menteri ESDM ikut terlibat di jajaran Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.
Dari segi pelaksana teknis, peranan penting diemban oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba. Kerjasama antarlembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik illegal mining di seluruh Indonesia.
Dengan melibatkan banyak pihak dalam pengawasan, diharapkan akan tercipta regulasi dan tata kelola yang lebih baik. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum serta upaya melestarikan sumber daya alam demi generasi mendatang.




