Amer Sports Canada Inc. melalui divisinya, Arc’teryx Equipment, baru saja mengalami kekecewaan atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak gugatan mereka untuk membatalkan pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia. Keputusan ini diambil pada tanggal 30 Desember 2025, terkait sengketa merek yang melibatkan sebuah perusahaan asal Tiongkok yang mendaftarkan merek tersebut tanpa izin dari Arc’teryx.
Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyatakan bahwa keputusan ini sangat mengecewakan dan tidak mempertimbangkan dua aspek penting dalam proses hukum, yaitu kesamaan merek dan itikad baik pihak pendaftar. Menurutnya, bukti yang diajukan oleh Arc’teryx menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan merk tersebut secara sah di berbagai negara sejak tahun 1992.
Lebih lanjut, Arc’teryx menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Merek mereka telah memiliki pengakuan global, termasuk di Indonesia, sebagai merek yang berdiri di atas fondasi yang kuat di negara asalnya, Kanada.
Menyoroti Kasus Sengketa Merek di Pengadilan Niaga
Sengketa merek sering kali menjadi perdebatan hukum yang tidak mudah. Dalam kasus ini, Arc’teryx berusaha untuk melindungi mereknya dari upaya pendaftaran yang dilakukan secara ilegal oleh pengusaha lain. Cameron Clark menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya merugikan mereka, namun juga dapat memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha internasional lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa kesulitan hukum seperti ini bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan asing yang berencana untuk berinvestasi di Indonesia. Dalam konteks ini, ketidakpastian hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual akan menghambat komitmen mereka untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menciptakan iklim yang stabil dan kondusif bagi investasi luar negeri. Memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah salah satu langkah penting yang perlu diambil.
Merefleksikan Keberlangsungan Merek dalam Era Globalisasi
Globalisasi membawa tantangan tersendiri bagi merek-merek yang ingin mempertahankan identitasnya di berbagai pasar. Arc’teryx, sebagai merek yang telah melihat pertumbuhan signifikan di pasar internasional, berupaya untuk melindungi reputasinya agar tidak tercemar oleh tindakan yang tidak sah.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kerjasama antara pihak pemerintah dan pelaku industri dalam menciptakan peraturan yang dapat melindungi hak kekayaan intelektual. Keberlangsungan merek di era globalisasi sangat bergantung pada penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak merek.
Arc’teryx berkomitmen untuk terus berjuang melindungi integritas mereknya di seluruh dunia, melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengajuan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta. Ini adalah bukti nyata bahwa setiap merek harus siap menghadapi tantangan di pasar global.
Pentingnya Kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual
Kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan di kalangan pelaku usaha. Banyak perusahaan yang mungkin masih mengabaikan aspek ini, padahal perlindungan hukum dapat menjadi benteng bagi usaha dan inovasi mereka.
Dengan adanya kasus seperti yang dihadapi Arc’teryx, diharapkan banyak perusahaan yang akan lebih berhati-hati dalam mengelola merek dan hak kekayaan intelektual mereka. Menyusun strategi pendaftaran dan perlindungan merek yang efektif adalah langkah vital untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Melalui pendidikan dan pelatihan tentang hak kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat lebih siap untuk menghadapi dunia bisnis yang kompetitif. Kesadaran ini menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.




