Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengungkapkan bahwa perwakilan buruh telah menyampaikan 11 tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Namun, sampai saat ini, pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian mengenai kapan 11 tuntutan itu akan ditindaklanjuti menjadi peraturan yang sah.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9), Sunarno menegaskan bahwa pihak DPR masih belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan terkait isu-isu penting ini. Buruh merasa khawatir jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respon yang serius dari pihak legislatif.
Pengajuan Tuntutan Buruh dan Respons DPR RI
Menurut Sunarno, DPR RI belum mampu memutuskan hal ini karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum sampai pada tahap pengesahan. Keadaan ini membuat buruh merasa perlu untuk terus mendesak agar aspirasi mereka didengar dengan baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada informasi yang beredar bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan pada 6 Oktober mendatang. Jika sampai tanggal tersebut, 11 tuntutan buruh tidak dipenuhi, mereka berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa.
“Infonya, pada tanggal 6 ada pengesahan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya,” ungkap Sunarno. Tindakan ini menunjukkan komitmen buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan pemerintah dan DPR.
Kontroversi atas RUU Ketenagakerjaan
Sunarno menjelaskan bahwa substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR RI tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini membuat buruh semakin khawatir, sebab UU Cipta Kerja telah mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.
Beberapa tuntutan buruh yang disampaikan termasuk pengaturan lebih ketat mengenai sistem kerja kontrak. Buruh berpendapat bahwa sistem kerja kontrak saat ini telah menjurus kepada praktik perbudakan yang merugikan kaum pekerja.
Selain itu, mereka juga menuntut pengurangan praktik kerja melalui sistem magang, yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi. Hal ini mencerminkan adanya kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai nasib mereka setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Eksploitasi Pekerja dalam Sistem Magang
Belakangan ini, banyak pekerja yang menjadi korban PHK terpaksa bekerja sebagai tenaga magang di berbagai perusahaan swasta. Mereka sering kali disalurkan oleh lembaga pemagangan, yang semakin memperburuk kondisi kerja mereka.
Sunarno menekankan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori eksploitasi. Dalam pandangannya, buruh yang bekerja dalam sistem magang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, sehingga mereka terjebak dalam keadaan yang merugikan.
Dengan adanya tuntutan ini, KASBI berharap agar pemerintah dan DPR RI lebih peka terhadap kondisi buruh. Sebuah perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman dalam bekerja.








