Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengingatkan pentingnya tanggung jawab pemerintah daerah di Tanah Papua mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, terdapat 26 daerah yang belum melengkapi berkas administrasi, yang berpotensi menunda penyaluran dana tersebut.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk mendukung, namun proses ini sangat bergantung pada pemerintah daerah. Kecepatan dan kelancaran penyaluran Dana Otsus kembali menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melonggarkan syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II. Saat ini, pemda hanya diminta untuk mempertanggungjawabkan minimal 50 persen penggunaan anggaran Tahap I, disertai dengan laporan kinerja yang relevan.
Urgensi Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Penyampaian laporan pertanggungjawaban menjadi langkah krusial dalam proses ini. Laporan tersebut harus mencakup capaian keluaran serta penggunaan dana tambahan lainnya dari tahun anggaran sebelumnya untuk meningkatkan akuntabilitas.
“Dengan laporan yang baik dan sesuai perencanaan, penyusunan tidak akan menjadi rumit. Memenuhi syarat minimal 50 persen adalah kunci untuk memastikan penyaluran Dana Otsus tahap kedua,” imbuh Ribka.
Adanya 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat pengelolaan tersebut tersebar dalam enam wilayah yang berbeda. Ribka desak para pemimpin daerah untuk segera mengambil tindakan agar dananya dapat disalurkan kepada masyarakat dengan tepat waktu.
Peran Kepala Daerah dalam Proses Penyaluran Dana
Kepala daerah memiliki peran penting dalam mempercepat administrasi pengurusan berkas, yang pada gilirannya mendukung proses penyaluran dana. Ribka meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mengarahkan staf teknis untuk mengurus dokumen yang diperlukan secepat mungkin.
“Dana Otonomi Khusus ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kepala daerah harus bertindak cepat agar manfaat dana ini tidak tertunda,” tegasnya.
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana ini juga tidak dapat diabaikan. Ribka menekankan penggunaan data yang akurat dan jelas mengenai Orang Asli Papua sebagai fondasi dalam pengelolaan Dana Otsus.
Tata Kelola Dana Otsus yang Efisien dan Akuntabel
Tata kelola Dana Otsus harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Ini adalah komitmen untuk memperbaiki pengelolaan Dana Otsus setelah 25 tahun pelaksanaan.
Ribka menyatakan bahwa pembenahan dalam tata kelola menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah tanpa menyalahkan satu sama lain. Akuntabilitas publik harus dijaga dengan baik untuk transparansi penggunaan dana.
Sejak tahun 2025, pemerintah telah menetapkan momentum perbaikan dalam pengelolaan Dana Otsus secara menyeluruh. Ribka berharap agar pengelolaan dana ini berdampak positif bagi pembangunan masyarakat Papua ke depan.
Pemerintah pusat juga membuka saluran pendampingan bagi pemda yang mengalami kesulitan teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Hal ini mencerminkan komitmen untuk mendukung kemajuan daerah.
“Kami selalu siap membantu pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan yang ada. Koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk penyelesaian masalah di lapangan,” tutup Ribka.









