Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,72 juta per bulan. Menurut mereka, angka tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Dalam keterangan pers, Said Iqbal selaku Presiden KSPI juga menjelaskan bahwa perhitungan UMP seharusnya didasarkan pada Indeks Kelayakan Hidup Layak (KHL). Ia berargumen bahwa angka seharusnya berada di sekitar Rp5,8 juta per bulan.
Mereka menuntut agar gubernur menetapkan UMP dengan indeks yang lebih sesuai untuk menciptakan kondisi yang lebih manusiawi bagi pekerja.
Penyebab Penolakan KSPI terhadap UMP DKI Jakarta
Penolakan KSPI terhadap UMP yang baru diumumkan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi didasarkan pada berbagai faktor yang mendalam. Salah satunya adalah pendekatan perhitungan yang dianggap tidak akurat dan adil bagi buruh.
Said Iqbal menyebut bahwa UMP yang menggunakan indeks alfa 0,75 tidak mencerminkan realitas kehidupan sehari-hari pekerja. UMP nominal Rp5,72 juta dirasa jauh dari kebutuhan riil.
“Kami mengharapkan UMP ditetapkan berdasarkan 100 persen KHL yang seharusnya mencapai Rp5,89 juta,” tegasnya dalam pernyataan audiensi yang disiarkan secara virtual.
Dampak UMP yang Terlalu Rendah terhadap Pekerja
Salah satu dampak nyata dari UMP yang tidak memadai adalah penurunan kualitas hidup buruh. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan bagi anak merupakan masalah yang mendarah daging.
Kenaikan biaya hidup yang berkelanjutan menjadi tantangan besar, dan dengan UMP yang ditawarkan, banyak pekerja merasa tertekan secara finansial. Ini menyebabkan mereka mencari pekerjaan tambahan atau bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih dari itu, kesenjangan upah antara UMP DKI Jakarta dan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah sekitar seperti Bekasi dan Karawang, yang ditetapkan sebesar Rp5,95 juta, juga menjadi perbincangan hangat.
Opini dan Pendapat dari Berbagai Pihak
Perdebatan mengenai UMP DKI Jakarta semakin kompleks dengan hadirnya berbagai pendapat dari pihak terkait. Beberapa ekonom menilai bahwa UMP yang terlalu rendah bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di Jakarta, di mana daya beli masyarakat akan menurun.
Sementara itu, pemerintah daerah berargumen bahwa kenaikan upah harus seimbang dengan kondisi perekonomian secara keseluruhan. Namun, perspektif buruh selalu memprioritaskan kebutuhan mereka yang mendesak.
“Kami ingin gubernur memahami bahwa pekerja adalah penggerak ekonomi, dan seharusnya mendapatkan upah yang setara dengan kontribusi yang diberikan,” ujar salah satu anggota serikat pekerja.




