Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Market

OJK Hentikan Operasional Dua Platform Pedagang Kripto yang Tak Berizin

Merry by Merry
August 31, 2026
in Market
0
Jangan Tergiur! Aplikasi Penghasil Uang Ini Diduga sebagai Investasi Bodong
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai Satgas Pasti, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan dua platform pedagang kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terkait penawaran investasi aset kripto di Indonesia.

You might also like

CASA Makin Meningkat, Biaya Dana BRI Berkurang Signifikan

Daftar 59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Indonesia

Bos The Fed Mengejutkan Pasar, Suku Bunga AS Berpotensi Meningkat

Kedua platform tersebut dilaporkan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun mengklaim memiliki izin dari luar negeri, investigasi menunjukkan bahwa mereka belum mengikuti prosedur perizinan yang benar di OJK.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan dan menyarankan untuk selalu mengecek legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pemahaman yang mendalam tentang karakteristik, manfaat, serta risiko produk investasi sangat diperlukan sebelum membuat keputusan.

Indikasi Pelanggaran pada Platform YWWSDC dan Akomodasi yang Keliru

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah entitas yang disebut-sebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Mereka menawarkan berbagai skema investasi trading aset kripto serta pembelian token melalui platformnya, dengan janji keuntungan yang menggoda bagi para calon investor.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi, Satgas Pasti menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, kegiatan yang dilakukan tercatat tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lebih jauh lagi, aplikasi dan situs web YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa YWWSDC beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penawaran Investasi dari RTHAE yang Menipu

RTHAE juga melakukan penawaran investasi yang mirip, menggunakan platform yang dikenal sebagai Retail Trader Hosted Automates Engine. Investasi yang ditawarkan mencakup penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE dengan skema pengembalian dana jika listing tidak terwujud.

Namun, tanpa badan hukum yang jelas di Indonesia dan tanpa izin dari OJK, RTHAE termasuk dalam kategori investasi ilegal. Penyelidikan menunjukkan bahwa aplikasi yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE, memberikan sinyal bahwa operasi ini tidak sah secara hukum.

Dengan data dan bukti yang ada, Satgas Pasti berkomitmen untuk menghentikan semua kegiatan dari RTHAE dan YWWSDC melalui pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari investasi yang berpotensi merugikan.

Pentingnya Melaporkan Aktivitas Investasi yang Mencurigakan

Satgas Pasti tidak hanya menghentikan kegiatan kedua platform tersebut, tetapi juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan mereka kepada aparat penegak hukum. Ini penting agar proses penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas. Ketidakpahaman akan risiko yang terlibat dapat membuat individu terjebak dalam penawaran yang menipu, yang pada akhirnya dapat berakibat fatal.

Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legalitas lembaga keuangan harus terus ditingkatkan. Masyarakat perlu menyadari cara-cara untuk mengenali penawaran yang berisiko dan segera melaporkan adanya indikasi penipuan.

Melalui langkah preventif dan kesadaran yang tinggi, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko kehilangan investasi yang tidak perlu. Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terkontrol.

Sebagai penutup, Satgas Pasti mengingatkan agar selalu memeriksa sumber dan legalitas sebelum terlibat dalam investasi. Hati-hati adalah kunci untuk menjaga diri dari segala bentuk penipuan yang mengincar para calon investor.

Tags: BerizinDuaHentikanKriptoOJKOperasionalPedagangPlatformTakyang
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

CASA Makin Meningkat, Biaya Dana BRI Berkurang Signifikan

by Merry
August 31, 2026
0
CASA Makin Meningkat, Biaya Dana BRI Berkurang Signifikan

Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah berhasil menekan biaya dana atau cost of fund (CoF) pada paruh pertama tahun 2026, menciptakan peluang pertumbuhan yang lebih baik. Penurunan CoF ini...

Read more

Daftar 59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Indonesia

by Merry
August 30, 2026
0
Daftar 59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Indonesia

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada 59 perusahaan yang berpotensi dihapus dari daftar emiten atau delisting. Hal ini disebabkan oleh penghentian perdagangan atau...

Read more

Bos The Fed Mengejutkan Pasar, Suku Bunga AS Berpotensi Meningkat

by Merry
August 30, 2026
0
Bos The Fed Mengejutkan Pasar, Suku Bunga AS Berpotensi Meningkat

Ketua Federal Reserve (The Fed), Kevin Warsh, baru-baru ini memberikan pernyataan yang mengejutkan pasar dengan mengungkapkan bahwa bank sentral Amerika Serikat masih menganggap inflasi sebagai masalah serius yang...

Read more

Tertarik Memiliki Toko Sendiri, Berapa Biaya dan Waktu Balik Modal 2026

by Merry
August 29, 2026
0
Tertarik Memiliki Toko Sendiri, Berapa Biaya dan Waktu Balik Modal 2026

Jakarta telah menjadi pusat perbelanjaan modern dengan munculnya berbagai jaringan minimarket, di antaranya Alfamart yang menjadi salah satu yang paling dikenal. Dengan ribuan cabang yang tersebar di seantero...

Read more

Sukses Digelar, Transaksi BNI Wondr X 2026 Tembus Rp 2,7 Triliun

by Merry
August 29, 2026
0
Sukses Digelar, Transaksi BNI Wondr X 2026 Tembus Rp 2,7 Triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sukses menggelar BNI wondrX 2026 pada 21-23 Agustus 2026 di ICE BSD City, Hall 5-10. Gelaran yang menghadirkan otomotif, travel,...

Read more
Next Post
Laba Emiten BUMN Farmasi Mengalami Kenaikan Signifikan 542,43% Ini Alasannya

Laba Emiten BUMN Farmasi Mengalami Kenaikan Signifikan 542,43% Ini Alasannya

Related News

Tambah Kriteria HSC, 37 Saham Jumbo Akan Masuk Daftar Baru

Tambah Kriteria HSC, 37 Saham Jumbo Akan Masuk Daftar Baru

July 15, 2026
IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Apakah Ini Akibat Aksi Profit Taking?

IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Apakah Ini Akibat Aksi Profit Taking?

June 11, 2026
Rupiah Mencapai Rp17.400 Terhadap Dolar AS

Rupiah Mencapai Rp17.400 Terhadap Dolar AS

May 5, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Besar Bos Bunga Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran KPK Kredit Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?