Fenomena jual-beli kendaraan hanya dengan STNK (STNK Only) belakangan ini semakin marak di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Praktik ini berpotensi menambah angka kredit macet di sektor multifinance, yang patut menjadi perhatian semua pihak.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, banyak kendaraan yang dipasarkan dengan cara tersebut belum dilunasi kredittnya. Hal ini menjadi masalah besar karena menyebabkan ketidakpastian hukum dan keuangan bagi berbagai pihak yang terlibat.
Suwandi mengungkapkan, banyak nasabah yang tidak membayar cicilan kendaraan mereka. Ketika pihak perusahaan pembiayaan mencari nasabah tersebut, mereka sering kali tidak dapat ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya risiko tinggi bagi perusahaan multifinance yang mengelola kredit kendaraan.
Penting untuk memahami bahwa kredit macet pada kendaraan bisa meningkatkan rasio non-performing financing (NPF) yang sudah menjadi isu serius di industri multifinance. Jika angka NPF meningkat, perusahaan dapat semakin ketat dalam memilih debitur untuk kredit di masa mendatang.
Melihat data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tampak bahwa kredit macet di perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Per November 2025, NPF Nett tercatat mencapai 0,83%, naik dari 0,77% pada tahun sebelumnya.
Jumlah piutang pembiayaan pun menunjukkan angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp506,3 triliun per November 2025. Sayangnya, pertumbuhannya melambat dengan kenaikan hanya sebesar 0,68% dibandingkan tahun lalu.
Risiko Hukum bagi Pembeli Kendaraan STNK Only
Pembeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK berisiko besar terjebak dalam masalah hukum. STNK sendiri tidak dapat dianggap sebagai dokumen kepemilikan yang sah, melainkan hanya bukti registrasi kendaraan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Apabila terjadi pelanggaran hukum terkait kendaraan tersebut, pemilik kendaraan yang sah akan tetap terlibat dalam masalah hukum, meskipun pembeli tidak memiliki kendala apapun. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam transaksi yang tidak memperhatikan legalitas kendaraan.
Suwandi menegaskan, pembeli kendaraan STNK Only seringkali merugikan diri mereka sendiri karena tidak memahami kepemilikan yang seutuhnya. Sebagai contoh, jika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih menjadi objek pembiayaan, pembeli akan dalam posisi yang sangat sulit.
Risiko hukum yang paling signifikan adalah jika pihak otoritas menghentikan kendaraan tersebut di jalan. Dalam kasus ini, pembeli bisa dituduh sebagai penadah barang curian, yang diatur dalam Pasal 591 UU1/2023, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hal-hal ini sering kali tidak disadari oleh pembeli yang merasa mendapatkan kesempatan baik. Padahal, tanpa memeriksa legalitas kendaraan secara menyeluruh, mereka bisa menanggung konsekuensi hukum yang berat.
Upaya untuk Mengurangi Kredit Macet di Sektor Pembiayaan
Demi meminimalisir risiko kredit macet, perusahaan pembiayaan perlu melakukan evaluasi yang lebih ketat terhadap calon debitur. Pengelolaan risiko yang baik dapat membantu menekan angka NPF dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Teknologi baru dapat berperan penting dalam proses ini. Dengan memanfaatkan analitika data dan sistem evaluasi kredit yang lebih canggih, perusahaan bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai calon debitur.
Perusahaan juga perlu memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya memahami legalitas kendaraan sebelum melakukan pembelian. Hal ini bisa dilakukan melalui seminar atau kampanye informasi yang melibatkan masyarakat luas.
Selain itu, bekerja sama dengan institusi pemerintah untuk mendata status kendaraan juga dapat membantu dalam proses pencegahan kredit macet. Kerjasama semacam ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya jual-beli kendaraan tanpa legalitas yang memadai.
Dengan pendekatan yang holistik, diharapkan praktik jual-beli kendaraan tanpa BPKB bisa diminimalisasi. Kesadaran bersama tentang risiko hukumnya harus dipahami oleh semua pihak agar kasus serupa tidak terulang.
Mengembangkan Kebijakan yang Mendukung Keamanan Transaksi Kendaraan
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang dapat menjamin keamanan dalam transaksi jual beli kendaraan. Dengan kebijakan yang jelas, masyarakat diharapkan akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Pembentukan regulasi baru yang mewajibkan setiap kendaraan untuk dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting bisa menjadi langkah awal yang strategis. Ini termasuk BPKB dan dokumen kepemilikan lainnya yang sah.
Masyarakat juga perlu didorong untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap riwayat kendaraan sebelum melakukan pembelian. Menyediakan platform yang memungkinkan pengecekan legalitas secara online bisa menjadi solusi yang efektif.
Contohnya, pengembangan aplikasi yang mengintegrasikan data kendaraan dari berbagai institusi bisa membantu pengguna melihat status riwayat kepemilikan kendaraan. Langkah ini akan memperkecil kemungkinan pembeli terjerat dalam transaksi berisiko.
Dengan adanya regulasi dan teknologi yang mendukung, diharapkan kedepannya dapat tercipta ekosistem jual-beli kendaraan yang lebih aman dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor pembiayaan dan industri otomotif secara keseluruhan.




