Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

Merry by Merry
August 7, 2026
in Ekonomi
0
Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan bijih timah ilegal. Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Belitung, dengan penimbunan mencapai sekitar 52,5 ton yang tanpa izin, menimbulkan keprihatinan akan praktik penambangan ilegal di Indonesia.

You might also like

Prabowo Antusias Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Riset BRIN

Tiga Titik di Bandung-Cimahi Menjadi Sasaran Kebakaran Pria Berhoodie

Polisi Amankan Pria di Medan yang Produksi dan Jual Konten Gay Seharga Rp50 Ribu

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut hadir setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelbagai saksi serta proses penggelaran perkara. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.

Kasus ini terungkap berkat upaya kerja sama antara Polda Babel dengan Polres Belitung. Tim gabungan ini turut serta dalam pengoperasian yang berhasil mengungkap penampungan bijih timah ilegal, yang dianggap membahayakan integritas sumber daya alam.

Proses Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Keempat tersangka yang telah ditangkap terdiri dari HA alias Ap yang berperan sebagai kolektor, YO alias Es yang memiliki tanggung jawab mengantar uang serta mengambil bijih timah, AC alias Jo sebagai penyedia modal, dan ES alias Te selaku penjaga tempat penyimpanan. Peran masing-masing tersangka mencerminkan struktur organisasi dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Operasi penangkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Agustus, dimana tim gabungan berhasil menemukan 52,5 ton bijih timah di salah satu rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Ini menunjukkan bahwa penampungan material ilegal ini terjadi di lingkungan masyarakat, memperlihatkan ancaman terhadap konteks sosial dan hukum yang ada.

Selama operasi, petugas juga mengamankan tiga individu di lokasi, dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada lebih banyak orang yang terlibat dalam jaringan ini yang perlu ditangkap agar praktik ilegal ini dapat dihentikan secara maksimal.

Modus Operandi Tersangka dalam Kasus Penambangan Ilegal

Modus operandi para tersangka adalah dengan membeli bijih timah yang berasal dari area di luar izin usaha penambangan (IUP). Hal ini jelas melanggar hukum dan dapat mengarah kepada dampak negatif di berbagai sektor, termasuk kerusakan lingkungan dan merugikan potensi ekonomi masyarakat lokal.

Motif dari para tersangka masih dalam pengusutan oleh tim penyidik, dengan dugaan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung. Jika pengiriman ini terbukti, maka akan menambah bobot pelanggaran yang dilakukan, dan menuntut sanksi lebih berat.

Pengungkapan ini tidak hanya menandakan keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam penanggulangan praktik penambangan. Setiap pihak harus lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat memberatkan beban lingkungan dan masyarakat.

Ancaman Pidana dan Upaya Pemberantasan Penambangan Ilegal

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Ancaman hukum yang cukup serius ini diharapkan menjadi deterrent bagi pelanggar lain.

Polda Babel berkomitmen untuk sangat serius dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi salah satu prinsip yang diterapkan oleh kepolisian setempat. Hal ini penting untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Agus Sugiyarso juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Partisipasi aktif dari masyarakat diperlukan agar pelanggaran hukum dapat terdeteksi lebih awal dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Tags: BelitungIlegalPenampungPoldaTersangkaTetapkanTimahTon
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Prabowo Antusias Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Riset BRIN

by Merry
August 6, 2026
0
Prabowo Antusias Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Riset BRIN

Peringatan terhadap riset dan inovasi di Indonesia semakin menjadi sorotan di tengah dinamika politik dan ekonomi global. Hal ini semakain terlihat setelah Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Istana Kepresidenan...

Read more

Tiga Titik di Bandung-Cimahi Menjadi Sasaran Kebakaran Pria Berhoodie

by Merry
August 6, 2026
0
Tiga Titik di Bandung-Cimahi Menjadi Sasaran Kebakaran Pria Berhoodie

Dalam beberapa hari terakhir, isu keamanan publik di wilayah Bandung dan Cimahi menjadi sorotan. Terjadi serangkaian tindakan pembakaran yang dilakukan oleh seorang pria misterius, yang menciptakan keresahan di...

Read more

Polisi Amankan Pria di Medan yang Produksi dan Jual Konten Gay Seharga Rp50 Ribu

by Merry
August 5, 2026
0
Kejati DKI Tindak Bos Swasta Tersangka Pengadaan Rutin Kementerian PU

Polisi di Medan berhasil menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang diduga terlibat dalam praktik pornografi gay. Pria asal Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, tersebut diduga...

Read more

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Persetujuan Penggantian Kapolri

by Merry
August 5, 2026
0
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Persetujuan Penggantian Kapolri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, barubaru ini mengungkapkan bahwa tidak ada surat presiden (Surpres) yang mencantumkan nama pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini muncul seiring beredarnya...

Read more

Polisi Akan Hadapi Diduga Pengirim Bunga Teror untuk Dokter Oky

by Merry
August 4, 2026
0
Polisi Akan Hadapi Diduga Pengirim Bunga Teror untuk Dokter Oky

Kasus pengiriman bunga berisi teror terhadap seorang dokter kecantikan, Oky Pratama, menarik perhatian publik. Tindakan ini menuai banyak reaksi, baik dari masyarakat maupun pihak berwenang, yang berusaha mengungkap...

Read more
Next Post
Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Related News

Gelar RUPST, Bank Raya Sepakati Hal Penting Ini

Gelar RUPST, Bank Raya Sepakati Hal Penting Ini

May 20, 2026
Serangan Baju Bekas Impor dan Kenaikan Biaya Operasional

Serangan Baju Bekas Impor dan Kenaikan Biaya Operasional

June 14, 2026
Bareskrim Menegaskan Tidak Terjadi Blackout Sumatera Akibat Sabotase

Bareskrim Menegaskan Tidak Terjadi Blackout Sumatera Akibat Sabotase

May 25, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Bank Baru Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga Hingga IHSG Indonesia Ini Investasi Jadi Jakarta Karena Kasus KPK Kredit Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?