Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Icconsultant
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
No Result
View All Result
Icconsultant
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

Merry by Merry
August 7, 2026
in Ekonomi
0
Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan bijih timah ilegal. Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Belitung, dengan penimbunan mencapai sekitar 52,5 ton yang tanpa izin, menimbulkan keprihatinan akan praktik penambangan ilegal di Indonesia.

You might also like

Pihak Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembali Uang kepada Tiga Korban

Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Diraih oleh CNN Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut hadir setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelbagai saksi serta proses penggelaran perkara. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.

Kasus ini terungkap berkat upaya kerja sama antara Polda Babel dengan Polres Belitung. Tim gabungan ini turut serta dalam pengoperasian yang berhasil mengungkap penampungan bijih timah ilegal, yang dianggap membahayakan integritas sumber daya alam.

Proses Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Keempat tersangka yang telah ditangkap terdiri dari HA alias Ap yang berperan sebagai kolektor, YO alias Es yang memiliki tanggung jawab mengantar uang serta mengambil bijih timah, AC alias Jo sebagai penyedia modal, dan ES alias Te selaku penjaga tempat penyimpanan. Peran masing-masing tersangka mencerminkan struktur organisasi dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Operasi penangkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Agustus, dimana tim gabungan berhasil menemukan 52,5 ton bijih timah di salah satu rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Ini menunjukkan bahwa penampungan material ilegal ini terjadi di lingkungan masyarakat, memperlihatkan ancaman terhadap konteks sosial dan hukum yang ada.

Selama operasi, petugas juga mengamankan tiga individu di lokasi, dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada lebih banyak orang yang terlibat dalam jaringan ini yang perlu ditangkap agar praktik ilegal ini dapat dihentikan secara maksimal.

Modus Operandi Tersangka dalam Kasus Penambangan Ilegal

Modus operandi para tersangka adalah dengan membeli bijih timah yang berasal dari area di luar izin usaha penambangan (IUP). Hal ini jelas melanggar hukum dan dapat mengarah kepada dampak negatif di berbagai sektor, termasuk kerusakan lingkungan dan merugikan potensi ekonomi masyarakat lokal.

Motif dari para tersangka masih dalam pengusutan oleh tim penyidik, dengan dugaan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung. Jika pengiriman ini terbukti, maka akan menambah bobot pelanggaran yang dilakukan, dan menuntut sanksi lebih berat.

Pengungkapan ini tidak hanya menandakan keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam penanggulangan praktik penambangan. Setiap pihak harus lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat memberatkan beban lingkungan dan masyarakat.

Ancaman Pidana dan Upaya Pemberantasan Penambangan Ilegal

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Ancaman hukum yang cukup serius ini diharapkan menjadi deterrent bagi pelanggar lain.

Polda Babel berkomitmen untuk sangat serius dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi salah satu prinsip yang diterapkan oleh kepolisian setempat. Hal ini penting untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Agus Sugiyarso juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Partisipasi aktif dari masyarakat diperlukan agar pelanggaran hukum dapat terdeteksi lebih awal dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Tags: BelitungIlegalPenampungPoldaTersangkaTetapkanTimahTon
Share30Tweet19
Merry

Merry

Recommended For You

Pihak Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

by Merry
September 8, 2026
0
Pihak Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Jakarta kini sedang dilanda dinamika hukum yang menarik perhatian publik, terutama terkait kasus yang melibatkan salah satu mantan pejabat tinggi negeri ini. Baru-baru ini, tim hukum mantan Jaksa...

Read more

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembali Uang kepada Tiga Korban

by Merry
September 8, 2026
0
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembali Uang kepada Tiga Korban

Kasus penipuan lowongan kerja yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah menarik perhatian publik setelah informasi tersebut viral di media sosial. Baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa...

Read more

Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Diraih oleh CNN Indonesia

by Merry
September 7, 2026
0
Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Diraih oleh CNN Indonesia

Keberhasilan dan prestasi di dunia jurnalistik tidak dapat dipisahkan dari dedikasi dan kreativitas para pewarta. Salah satu contoh yang baru-baru ini mencuri perhatian adalah Anugerah Jurnalistik Mohammad Hoesni...

Read more

Polri Sambut Penumpang dan Berikan Snack di Bandara Soekarno-Hatta

by Merry
September 7, 2026
0
Polri Sambut Penumpang dan Berikan Snack di Bandara Soekarno-Hatta

Personel kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memantau aktivitas penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu pagi, di mana para petugas tidak...

Read more

Kebakaran di Rumah Konveksi Rorotan Mengakibatkan Kerugian Rp550 Juta

by Merry
September 6, 2026
0
Kebakaran di Rumah Konveksi Rorotan Mengakibatkan Kerugian Rp550 Juta

Kebakaran yang terjadi di Jakarta Utara baru-baru ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp550 juta. Insiden ini terjadi di rumah konveksi di Jalan Rorotan 3, yang...

Read more
Next Post
Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Related News

Bursa Hapus Batas Saham Gocap Mulai Akhir September

Bursa Hapus Batas Saham Gocap Mulai Akhir September

September 1, 2026
Peran AS-Israel dan Iran Bikin Harga Emas Jatuh, Ini Alasannya

Peran AS-Israel dan Iran Bikin Harga Emas Jatuh, Ini Alasannya

June 14, 2026
Komisi VIII Terima Usulan RUU Pidana LGBT Secara Terbuka

Komisi VIII Terima Usulan RUU Pidana LGBT Secara Terbuka

July 6, 2026

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno
icconsultant-logo

Icconsultant.co.id - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya.

CATEGORIES

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Market
  • Style
  • Tekno

BROWSE BY TAG

Akan Anak Bank Baru Bos Dalam dan Dari dengan Dolar DPR Harga IHSG Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kredit Laba Menjadi Naik OJK oleh Orang Pasar Persen Polisi Prabowo Rupiah Saat Saham Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun Turun Uang untuk Warga yang

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 - Berita Ekonomi Dan Bisnis Terpercaya icconsultant.co.id.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?