Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun tidak akan menghalangi investasi. Nusron juga mencatat bahwa putusan tersebut menegaskan skema pemberian hak guna lahan tidak bisa menggunakan dua siklus 95 tahun, melainkan harus mengikuti batasan nasional yang lebih jelas dan terukur.
Dalam pandangannya, keputusan MK berkaitan dengan durasi penguasaan lahan, bukan kepastian bagi investor. Menurut Nusron, hal ini akan mendukung visi Presiden dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron dalam keterangan resminya. Semua proses yang telah berjalan, menurutnya, tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian yang diperlukan.
Kepastian Hukum Dalam Investasi IKN
Nusron percaya bahwa keputusan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Justru, keputusan ini memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh para investor untuk pembangunan IKN yang berlangsung.
Ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam durasi hak, aspek kepastian berusaha tetap dijaga. Nusron menekankan bahwa semua pemangku kepentingan harus mematuhi regulasi yang berlaku, demi kelancaran pembangunan di IKN.
Ia juga memandang bahwa keputusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama dalam melindungi masyarakat lokal dan adat. Keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial adalah prinsip yang perlu dipegang teguh oleh pemerintah.
Kebijakan Regulasi dan Penyesuaian Yang Diperlukan
Kementerian ATR/BPN, bersinergi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait lainnya, segera melakukan koordinasi. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan regulasi serta aturan teknis yang ada agar sesuaikan dengan putusan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap iklim investasi, sehingga para investor merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di IKN. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dapat terdorong lebih cepat.
Tinjauan Aturan Pemberian HGU dan HGB
Pada bulan Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin HGU bagi para investor di IKN dengan waktu maksimum 190 tahun. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9 dari peraturan tersebut menetapkan bahwa pemberian HGU dilakukan dalam dua siklus. Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun, dan jika investor ingin memperpanjang, siklus kedua bisa dilakukan dengan ketentuan yang sama.
Lain halnya dengan hak guna bangunan (HGB), yang diatur selama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek kepastian hukum dalam investasi.
Hak pakai bangunan juga diatur dengan ketentuan yang sama, di mana masa pertama adalah 80 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian hak atas tanah tersebut dilakukan oleh kementerian terkait berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.
Peningkatan Fungsi Sosial Tanah dan Perlindungan Masyarakat Lokal
Nusron Wahid menekankan bahwa keputusan MK berfungsi sebagai langkah positif bagi masyarakat lokal. Dengan memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat, pembangunan di IKN diharapkan bisa lebih integratif dan berkelanjutan.
Perlindungan hak masyarakat lokal menjadi bagian dari prinsip keadilan sosial yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan aspek sosial tanah, diharapkan konflik lahan dapat diminimalisir.
Dalam jangka panjang, Nusron meyakini bahwa keputusan ini akan menciptakan investasi yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas.




